
Serang – FaktaDataNews 》Dugaan pelanggaran serius dalam pengadaan jasa konstruksi mencuat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
CV DPP diduga tetap melaksanakan pekerjaan proyek Pemeliharaan Lahan Parkir (Roda 4) Tahun Anggaran 2025 meskipun Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut tidak aktif pada saat proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
Berdasarkan data resmi SBU, CV DPP tercatat berstatus pencabutan sejak September 2025 dan baru kembali aktif pada akhir Desember 2025.
Fakta ini berbanding terbalik dengan tahapan paket pekerjaan yang menunjukkan proses pengadaan hingga penandatanganan kontrak dilakukan pada pertengahan Desember 2025, saat SBU masih dalam status tidak berlaku.

Ketika dikonfirmasi, PPTK kegiatan, Iqbal, menyampaikan bahwa SBU CV DPP sedang dalam masa perpanjangan.
Namun demikian, data administrasi SBU secara jelas menunjukkan bukan dalam status “perpanjangan aktif”, melainkan masa pencabutan, yang secara hukum administrasi berarti badan usaha tidak memenuhi syarat legalitas untuk mengikuti dan melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi.
Wendi, selaku pengamat kebijakan publik, menilai kondisi tersebut berpotensi kuat melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menegaskan bahwa SBU aktif merupakan syarat mutlak, bukan syarat administratif yang dapat ditoleransi.

“Jika pekerjaan tetap diberikan dan kontrak ditandatangani saat SBU berstatus pencabutan, maka ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pelanggaran administrasi serius yang berimplikasi hukum,” tegas Wendi.
Lebih lanjut, Wendi mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Provinsi Banten, serta pihak berwenang lainnya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan tersebut, termasuk peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Bapenda Provinsi Banten terkait dasar hukum yang digunakan dalam meloloskan CV DPP sebagai pelaksana pekerjaan.
Kasus ini dinilai penting untuk dibuka ke publik sebagai bentuk pengawasan agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengadaan pemerintah benar-benar ditegakkan.
(Wendi)
