Anggaran Berbeda Namun Menu Sama, Menu MBG SPPG Banjarsari Diduga Tak Sesuai Anggaran

FaktaDataNews | Lebak, Banten — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan melalui Dapur SPPG Banjarsari, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, menuai sorotan.

Menu MBG yang diterima di lapangan diduga tidak mencerminkan perbedaan anggaran sebagaimana ketentuan program pemerintah.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (26/01/2026), menu MBG yang dibagikan kepada penerima manfaat terdiri dari nasi putih, satu butir telur, tiga potong tahu, sayur, dan satu buah jeruk.

Namun demikian, menu tersebut diduga disamaratakan antara porsi sedang dan porsi besar.

Perbedaan kedua porsi tersebut hanya ditandai dengan ikatan tali plastik berwarna merah untuk porsi sedang dan hitam untuk porsi besar, tanpa adanya perbedaan komposisi maupun jumlah menu.

Saat wartawan mendatangi langsung lokasi penyaluran MBG di salah satu sekolah dasar (SD) penerima program, wartawan menanyakan perihal perbedaan porsi kepada salah seorang guru.

Guru tersebut menjelaskan bahwa porsi sedang ditandai dengan tali plastik berwarna merah, sedangkan porsi besar menggunakan tali plastik berwarna hitam.

Namun, ketika dilakukan pengecekan langsung di lokasi, kedua porsi tersebut terlihat memiliki menu dan jumlah yang sama, tanpa perbedaan komposisi makanan.

Padahal, dalam ketentuan Program MBG, alokasi anggaran dibedakan berdasarkan kategori penerima, yakni ERSI sebesar Rp8.000 per porsi dan RSI sebesar Rp10.000 per porsi.

Perbedaan anggaran tersebut semestinya tercermin dalam komposisi menu, nilai gizi, maupun jumlah makanan yang diterima peserta.

“Kalau dilihat dari menu dan jumlahnya, diduga belum mencerminkan nilai Rp10.000 per porsi. Di lapangan, porsi besar dan porsi sedang justru tampak sama,” ungkap salah satu pihak yang menemukan langsung kondisi tersebut.

Berdasarkan estimasi harga bahan pangan di pasaran, menu MBG yang disajikan tersebut diduga belum mencapai nilai anggaran Rp10.000 per porsi. Terlebih, porsi dengan besaran anggaran yang berbeda justru disajikan dengan menu dan jumlah yang sama.

Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan MBG di SPPG Banjarsari tidak mencerminkan standar anggaran serta prinsip pemenuhan gizi bagi penerima manfaat.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan tanggung jawab negara dalam pemenuhan pangan yang layak dan bergizi.

Selain itu, pengelolaan anggaran dalam Program MBG juga wajib mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Atas temuan tersebut, masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak Ketua Satuan Tugas MBG Kabupaten Lebak serta instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG di Dapur SPPG Banjarsari, Kecamatan Warunggunung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Banjarsari maupun Satgas MBG Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut.

(Achmad N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *