DIDUGA LANGGAR KETENTUAN SKP, MEDIA FAKTADATA NEWS AKAN LAPORKAN CV PUTRA INDAH KREDIBEL KE KAJATI BANTEN

Banten| FaktaDataNews 》Media FaktaData News menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan oleh CV PUTRA INDAH KREDIBEL, Yang Beralamat di Kp. Kronjo RT 002/003, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Perusahaan tersebut diduga melanggar persyaratan kualifikasi teknis terkait SKP (Sisa Kemampuan Paket) sebagaimana menjadi syarat wajib dalam proses tender pemerintah.

Berdasarkan data yang dihimpun, CV PUTRA INDAH KREDIBEL tercatat memenangkan sedikitnya 7 paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2025, yakni:

  • Pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 12 Kota Tangerang Tender Ulang — Rp. 8.844.467.341,69Penetapan Pemenang: 3 Oktober 2025
  • Lanjutan Rekonstruksi Jalan Teluknaga – Bojong Renged — Rp. 1.743.441.750,30Penetapan Pemenang: 10 Oktober 2025
  • Rekonstruksi Jalan dan Peningkatan Drainase Jl. H. Samen Cirarab – Bojong Kamal — Rp. 669.500.560,59Penetapan Pemenang: 10 Oktober 2025
  • Rehabilitasi Jalan Tobat – Kubang Kecamatan Jayanti — Rp. 667.168.613,26Penetapan Pemenang: 10 Oktober 2025
  • Rekonstruksi Jalan Kandawati – Ranca Gede — Rp. 398.107.732,85Penetapan Pemenang: 6 November 2025
  • Rehabilitasi Jalan Cipaeh – Kp. BolangPenetapan Pemenang: 6 November 2025
  • Pembangunan Pagar SMKN 15 Kabupaten Tangerang — Rp. 339.685.880,33Penetapan Pemenang: 28 November 2025

Dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, perusahaan kualifikasi kecil wajib memenuhi persyaratan SKP (Sisa Kemampuan Paket) dengan rumus:

SKP = 5- P

Dimana “P” adalah jumlah paket pekerjaan yang sedang dikerjakan secara bersamaan.

Artinya, perusahaan kualifikasi kecil dibatasi hanya dapat mengerjakan maksimal 5 paket pekerjaan dalam waktu bersamaan. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari persyaratan kualifikasi teknis yang wajib dipenuhi peserta tender sebelum ditetapkan sebagai pemenang.

Namun fakta di lapangan menunjukkan CV PUTRA INDAH KREDIBEL diduga tetap memenangkan paket ke-6 dan ke-7, sehingga kuat dugaan telah melampaui batas kemampuan paket yang diperbolehkan dalam aturan pengadaan pemerintah.

Atas dugaan tersebut, Media FaktaData News menyatakan akan segera melaporkan CV PUTRA INDAH KREDIBEL ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten agar dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penetapan pemenang proyek tersebut.

Paket nomor 6 dan nomor 7 dinilai wajib dibatalkan karena diduga tidak lagi memenuhi persyaratan kualifikasi teknis SKP.

Selain itu, pihak Pokja maupun pejabat terkait yang meloloskan perusahaan tersebut juga harus diperiksa apabila terbukti mengabaikan aturan evaluasi administrasi dan teknis.

Tidak hanya itu, apabila terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan tersebut layak dikenakan sanksi tegas berupa blacklist atau daftar hitam dari seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Media FaktaData News menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi terciptanya proses pengadaan yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari dugaan permainan proyek.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *