
Lebak – FaktaDataNews 》Data resmi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) Kementerian Pertanian RI membuka tabir dugaan rangkap jabatan sejumlah pejabat desa di Desa Citorek Sabrang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam sistem data nasional tersebut, sejumlah nama perangkat desa dan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tercatat aktif sebagai ketua kelompok tani, memunculkan sorotan tajam terkait potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan program pertanian dan bantuan pemerintah.
Penelusuran yang dilakukan awak media pada SIMLUHTAN wilayah Provinsi Banten – Kabupaten Lebak – Kecamatan Cibeber menunjukkan sedikitnya tiga pejabat desa merangkap jabatan strategis di kelembagaan petani yang menjadi pintu masuk berbagai program dan bantuan negara.
Dalam data SIMLUHTAN, Kelompok Tani “Mitra Tani” Desa Citorek Sabrang tercatat diketuai oleh Sarnuki, yang diketahui juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Citorek Sabrang.
Jabatan Sekretaris Desa memiliki peran sentral dalam administrasi pemerintahan, perencanaan, hingga pengelolaan dokumen program desa.
Dugaan rangkap jabatan tersebut memantik pertanyaan publik, terutama terkait netralitas, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta akses kelompok tani terhadap bantuan APBN, APBD, maupun APBDes.
Nama lain yang muncul dalam data SIMLUHTAN adalah Sukardi, yang tercatat sebagai Ketua Kelompok Tani “Wahana Tani”, sementara yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Kaur Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Desa Citorek Sabrang.
Sebagai Kaur Ekbang, Sukardi berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ekonomi desa, termasuk sektor pertanian.
Kondisi ini dinilai rawan konflik kepentingan apabila kelompok tani yang dipimpinnya menerima atau mengakses program bantuan pemerintah selama ia menjabat sebagai perangkat desa.
Sorotan semakin menguat setelah H. Karman, yang diketahui menjabat sebagai Ketua BPD Desa Citorek Sabrang, tercatat dalam SIMLUHTAN sebagai Ketua Kelompok Tani “Tani Sejahtera”.
Padahal, secara fungsi, BPD merupakan lembaga pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
Ketika Ketua BPD merangkap jabatan sebagai pimpinan kelompok tani yang berpotensi menjadi penerima program desa atau bantuan pertanian maka independensi fungsi pengawasan dipertanyakan.
Awak media telah mengirimkan konfirmasi secara tertulis kepada Sekretaris Desa Citorek Sabrang, Kaur Ekbang, dan Ketua BPD sejak 5 Januari 2026.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, ketiga pihak tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi, baik terkait rangkap jabatan, legalitasnya, maupun keabsahan data SIMLUHTAN yang mencantumkan nama mereka.
Sikap bungkam ini menambah tanda tanya publik, mengingat persoalan yang disorot menyangkut data resmi negara, tata kelola pemerintahan desa, dan penggunaan anggaran publik.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPW Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSIM) Banten, Komeng Abdul Rohman, menilai dugaan rangkap jabatan perangkat desa dan pimpinan BPD sebagai ketua kelompok tani merupakan persoalan serius.
“Kalau data SIMLUHTAN benar dan masih aktif, maka ini bukan sekadar administratif. Ada potensi konflik kepentingan yang nyata. Perangkat desa dan Ketua BPD seharusnya menjaga jarak dari kelembagaan yang berpotensi menerima bantuan atau program,” ujar Komeng kepada Wartawan melalui sambungan WhatsApp, Senin (5/1/2026).
Menurut Komeng, rangkap jabatan semacam ini dapat membuka ruang ketidakadilan distribusi bantuan, sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
“Kami mendorong Dinas Pertanian dan Inspektorat Kabupaten Lebak segera turun melakukan verifikasi data SIMLUHTAN dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Secara regulasi, persoalan ini bersinggungan langsung dengan sejumlah aturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa perangkat desa wajib menjalankan tugas secara profesional dan transparan.
Selain itu, Pasal 51 huruf c UU Desa mengatur larangan bagi perangkat desa dilarang rangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Sementara Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD menegaskan bahwa BPD berfungsi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa fungsi yang berpotensi tidak independen apabila Ketua BPD merangkap jabatan di lembaga penerima manfaat program desa.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian Kecamatan Cibeber, Nova menegaskan bahwa persoalan tersebut telah disampaikan sejak tahun lalu.
“Terkait kepengurusan sudah saya sampaikan ke PPL dari tahun kemarin. Saat ini saya masih menunggu Surat Keputusan (SK) perubahan kepengurusan dari kelompok tani yang diketahui oleh kepala desa,” ujar Nova ke Wartawan, Selasa (6/1/2026).
Ketika awak media mempertanyakan apakah benar pejabat desa yang bersangkutan hingga kini masih tercatat dan menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani sebagaimana tercantum dalam data SIMLUHTAN, Nova, mengatakan bahwa kepengurusan kelompok tani tersebut sudah terbentuk jauh sebelum dirinya menjabat sebagai koordinator wilayah.
“Kepengurusan kelompok tani itu sudah lama, sebelum saya menjabat sebagai korwil di Cibeber. Saya juga sudah menginstruksikan kepada PPL dan MTD agar dilakukan revitalisasi terhadap kelompok tani yang kepengurusannya masih dijabat oleh staf desa,” jelas Nova.
Dalam konteks pertanian, SIMLUHTAN sendiri merupakan basis data resmi Kementerian Pertanian yang menjadi rujukan utama penyaluran program dan bantuan.
Ketidaksesuaian data atau rangkap jabatan yang tidak transparan dapat berdampak langsung pada akuntabilitas penggunaan anggaran negara.Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Klarifikasi resmi sangat diperlukan untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran etika, administrasi, atau bahkan regulasi.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah agar lebih serius mengawasi validitas data SIMLUHTAN dan praktik tata kelola kelembagaan desa, khususnya di sektor pertanian yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas.
(Achmad N)
