
Lebak – Fakta Data News 》Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian publik,Hasil pemantauan menunjukkan sejumlah dapur MBG diduga masih mengambil pasokan bahan pangan dan gizi dari luar wilayah, sementara UMKM, petani, dan pedagang lokal belum sepenuhnya dilibatkan, Selasa (06/01/2026).
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan juklak dan juknis MBG, serta arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa program MBG harus memberdayakan ekonomi masyarakat setempat, bukan justru membuka ruang dominasi pemasok dari luar daerah.
Pemerhati kebijakan publik, Ade Cobra, menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor belum optimalnya keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok MBG.
“Dalam juklak–juknis MBG sudah jelas ditegaskan bahwa rantai pasok pangan harus berbasis potensi lokal. Jika sejumlah dapur MBG di Cikulur masih bergantung pada pemasok luar, maka ini patut dipertanyakan dan perlu diaudit,” tegas Ade Cobra.
Ia mendorong Koordinator MBG Kabupaten bersama dinas teknis agar tidak hanya mengandalkan laporan administrasi, tetapi turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai aturan.
Ade Cobra juga mendesak sejumlah instansi terkait untuk memperketat pengawasan, di antaranya Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, Inspektorat Daerah, serta Badan Gizi Nasional (BGN) tingkat daerah.
Pengawasan dinilai perlu mencakup asal bahan pangan, pola kemitraan pemasok, kesesuaian dengan juklak–juknis MBG, serta keberpihakan terhadap UMKM lokal.
Secara regulasi, pelaksanaan MBG mengacu pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) tentang ekonomi kerakyatan dan Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang menegaskan MBG harus dilaksanakan secara efektif, transparan, dan memberdayakan ekonomi lokal.
Ade menegaskan, apabila pengawasan tetap lemah dan juknis diabaikan, maka MBG berpotensi menyimpang dari tujuan awal program.
“MBG bukan sekadar bagi-bagi makanan. Ini mandat konstitusi. Jika UMKM lokal tersisih, maka ada yang salah dalam pengawasan,” tandasnya.
(Achmad N)
