Diduga Tak Penuhi SBU BG002, Perusahaan Tetap Dimenangkan pada Paket Rehabilitasi Gedung Dishub Banten

SERANG – FaktaDataNews 》Proses pengadaan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kerja dan Toilet Gedung pada Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tahun Anggaran APBDP 2025, menuai sorotan serius.

Berdasarkan penelusuran data pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan LPJK Kementerian PUPR, perusahaan pemenang paket pekerjaan diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dipersyaratkan, namun tetap ditetapkan sebagai pemenang dan berkontrak.

Data Paket Pekerjaan

  • Nama Paket: Rehabilitasi Ruang Kerja dan Toilet Gedung
  • Kode Paket: 1055893000
  • Satuan Kerja: Dinas Perhubungan Provinsi Banten
  • Metode Pengadaan: Pengadaan Langsung
  • Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi
  • Nilai Pagu/HPS: Rp242.985.000,00
  • Sumber Dana: APBDP 2025
  • Lokasi: Gedung Dinas Perhubungan KP3B Curug, Kota Serang
  • Tahap Paket: Paket Sudah Selesai

Pemenang Paket

  • Nama Perusahaan: CV NURBUAT
  • Alamat: Kp. Baru RT 023/005, Desa Sindangmandi, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang – Banten
  • Harga Penawaran: Rp242.880.398,22
  • Hasil Negosiasi: Rp242.384.484,00

Persyaratan SBU dalam Dokumen Pengadaan

Dalam Informasi Paket SPSE, tercantum jelas bahwa persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas mensyaratkan:

SBU: Jasa Konstruksi / Bangunan Gedung Perkantoran(Subklasifikasi BG002)Temuan LPJK

Namun, berdasarkan penelusuran pada sistem LPJK Kementerian PUPR, perusahaan yang bersangkutan terdaftar hanya memiliki subklasifikasi:

  • BG006
  • BG009
  • BS001

Tidak ditemukan SBU BG002 (Bangunan Gedung Perkantoran) sebagaimana yang secara tegas dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan.

Dugaan Pelanggaran

Atas dasar data tersebut, patut diduga telah terjadi:

  • Ketidaksesuaian kualifikasi SBU pemenang dengan persyaratan pengadaan;
  • Kelalaian atau ketidakcermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengevaluasi dan memverifikasi dokumen kualifikasi;
  • Potensi pemalsuan atau penyajian dokumen yang tidak sesuai fakta, apabila SBU BG002 dicantumkan namun tidak tercatat dalam sistem resmi LPJK;

Pelanggaran prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap persyaratan teknis.

Tuntutan dan Permintaan

Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta dan mendesak:

  • Pembatalan hasil pengadaan dan kontrak paket pekerjaan dimaksud;
  • Audit dan klarifikasi resmi terhadap dokumen kualifikasi perusahaan pemenang;
  • Pemberian sanksi administratif hingga blacklist terhadap perusahaan apabila terbukti tidak memenuhi SBU yang dipersyaratkan;
  • Pemberian sanksi tegas kepada PPK dan pihak terkait, apabila terbukti lalai atau sengaja meloloskan penyedia yang tidak memenuhi syarat;
  • Penegakan hukum atas dugaan pemalsuan dokumen, bila ditemukan unsur pidana.

Penutup

Pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan secara profesional, cermat, dan patuh terhadap regulasi.

Meloloskan penyedia yang tidak memenuhi SBU yang dipersyaratkan bukan hanya mencederai prinsip pengadaan yang bersih, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah dan menurunkan kepercayaan publik.

Kasus ini perlu segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat, APIP, LKPP, dan aparat penegak hukum agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pengadaan di Provinsi Banten.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *