
Fakta Data News.Cim | Lebak,Banten. =
Polemik dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pandeglang terus menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut kini mendapat perhatian serius dari GAOMOPLS (Gabungan Aktivis Media Online Pandeglang Lebak Selatan).
Salah satu aktivis GAOMOPLS, Iwan Gaib Perjuangan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Pandeglang Selatan, mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemerintahan.


“Jika benar ada ASN atau PPPK yang merangkap sebagai anggota BPD, maka persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai masyarakat melihat adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang menyangkut aparatur pemerintah,” tegas Iwan, Sabtu (13/06/2026).
Menurut Iwan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana seseorang yang berstatus ASN atau PPPK dapat lolos dan menjabat sebagai anggota BPD. Sebab dalam proses tersebut terdapat tahapan administrasi, verifikasi, hingga penetapan yang semestinya dilakukan secara ketat oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
“Publik berhak bertanya. Siapa yang memverifikasi berkasnya? Apakah status ASN atau PPPK tidak terdeteksi? Ataukah memang ada kelalaian dalam pengawasan? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
GAOMOPLS menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut individu yang diduga merangkap jabatan, tetapi juga menyangkut fungsi pengawasan pemerintah daerah yang selama ini berjalan. Organisasi tersebut mempertanyakan apakah instansi terkait telah menjalankan tugas pengawasan dan verifikasi secara maksimal terhadap proses pengangkatan anggota BPD di Kabupaten Pandeglang.
Sorotan itu mengacu pada Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa perangkapan jabatan merupakan kondisi ketika pejabat atau pegawai memegang jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sehingga tidak dapat menjalankan tugas secara profesional, independen, dan akuntabel.
Bagi GAOMOPLS, ketentuan tersebut sudah cukup jelas untuk dijadikan dasar pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Secara kelembagaan, persoalan ini menyentuh beberapa instansi sekaligus. BKPSDM memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ASN maupun PPPK. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bertanggung jawab terhadap pembinaan kelembagaan BPD. Sementara Inspektorat Kabupaten Pandeglang memiliki fungsi audit dan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, GAOMOPLS meminta ketiga instansi tersebut tidak saling menunggu ataupun melempar tanggung jawab.
“Kalau memang ada ASN aktif yang bisa lolos menjadi anggota BPD, publik tentu akan bertanya siapa yang meloloskan. Jangan sampai persoalan ini berhenti pada dugaan semata tanpa ada langkah nyata dari pemerintah daerah,” kata Iwan.
Lebih lanjut, GAOMOPLS mendesak Inspektorat Kabupaten Pandeglang segera melakukan audit dan penelusuran terhadap dokumen pengangkatan anggota BPD yang diduga masih berstatus ASN maupun PPPK. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai hukum dan aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika dugaan ini terbukti benar, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jika tidak terbukti, pemerintah juga wajib menyampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain mendesak adanya audit dan pemeriksaan terbuka, Iwan Gaib Perjuangan menyatakan bahwa GAOMOPLS akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari pemerintah daerah. Bahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi demonstrasi apabila tidak terdapat langkah konkret dari instansi terkait.
“Kami masih mengedepankan komunikasi dan menunggu respons resmi dari BKPSDM, DPMD maupun Inspektorat. Namun apabila dalam waktu yang wajar tidak ada kejelasan atau tindak lanjut yang nyata, kami bersama rekan-rekan GAOMOPLS akan mempertimbangkan untuk menggelar aksi unjuk rasa. Ini bukan untuk membuat kegaduhan, tetapi untuk memastikan aturan ditegakkan dan masyarakat mendapatkan kepastian,” ungkap Iwan.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan nantinya harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami ingin persoalan ini terang-benderang. Jika memang ada pelanggaran harus ditindak sesuai aturan. Jika tidak ada pelanggaran, pemerintah juga harus berani menjelaskan kepada publik. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran atau perlindungan terhadap pihak tertentu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BKPSDM, DPMD maupun Inspektorat Kabupaten Pandeglang terkait langkah pemeriksaan atas dugaan ASN dan PPPK yang merangkap jabatan sebagai anggota BPD.
Kini perhatian publik tertuju pada sikap pemerintah daerah. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya dugaan rangkap jabatan semata, melainkan juga kredibilitas sistem pengawasan serta komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel.
(Achmad)
