
FAKTADATA NEWS.COM | LEBAK, BANTEN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Ciangir bersama jajaran memberikan pengarahan kepada seluruh warga binaan terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung tertib dan penuh perhatian tersebut diikuti oleh seluruh warga binaan. Pengarahan ini menjadi bagian dari upaya Lapas Terbuka Ciangir dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.

Kalapas Ciangir menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga merupakan implementasi dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-8 yang menitikberatkan pada pemberantasan peredaran narkoba serta praktik penipuan dengan berbagai modus di lingkungan Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Dalam arahannya, Kalapas menegaskan kepada seluruh warga binaan agar senantiasa menaati peraturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban di dalam lapas.
“Kami mengingatkan agar tidak ada warga binaan yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam secara ilegal, maupun berbagai bentuk tindak penipuan yang dapat merugikan masyarakat,” tegas Kalapas.
Selain itu, warga binaan juga diajak untuk mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disediakan secara sungguh-sungguh. Menurutnya, masa pidana harus dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kalapas turut memberikan pemahaman mengenai hak-hak warga binaan yang dijamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan berbagai program integrasi lainnya yang dapat diperoleh setelah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Tidak hanya itu, pihak Lapas Terbuka Ciangir juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan, mulai dari penyediaan makanan yang layak dan bergizi hingga pelayanan kesehatan yang memadai.
“Pemenuhan hak-hak warga binaan merupakan bagian dari tanggung jawab pemasyarakatan dalam mendukung proses pembinaan yang humanis dan berkelanjutan,” ujar Kalapas.
Melalui kegiatan pengarahan tersebut, diharapkan seluruh warga binaan semakin memahami pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, menjauhi narkoba serta berbagai bentuk pelanggaran lainnya, sekaligus memanfaatkan program pembinaan yang tersedia sebagai bekal untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.
“Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama, sedangkan pembinaan adalah kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik,” pungkas Kalapas.
(Achmad N)
