Kasus Tukar Guling Tanah Pemkot Serang di KPK Bakal Bergulir

Jakarta | Faktadatanews – Sejumlah elemen masyarakat Banten yang tergabung dalam DPP LSM JAMBAKK (Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

‎Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan praktik markup atau penggelembungan harga dalam proses tukar guling (ruislag) aset tanah antara Pemerintah Kota Serang dengan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS).

‎Ketua Umum DPP LSM JAMBAKK, Feriyana, menjelaskan bahwa pihaknya datang ke KPK untuk menyampaikan aspirasi, berorasi, sekaligus menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya.

‎“Kedatangan kami ke Gedung KPK hari ini untuk menyampaikan aspirasi dan mendorong berkas laporan aduan yang sudah kami laporkan sebelumnya dengan Nomor: 15/09/Lapdu/DPP-JAMBAKK/IX/2025, tertanggal 15 September 2025. Kami juga ingin menanyakan sejauh mana hasil penelaahan oleh KPK atas laporan kami, sebagaimana informasi yang kami terima melalui email dari KPK pada 3 Oktober 2025, ” ujar Feriyana di halaman Gedung KPK, Kamis (6/11/2025).

‎Feriyana menambahkan, dalam aksi kali ini pihaknya kembali menyerahkan satu bundel dokumen setebal 330 halaman kepada KPK. Langkah ini dilakukan untuk memastikan agar dokumen laporan sebelumnya tidak hilang.

‎Menurutnya, laporan tersebut saat ini sedang dalam proses penelaahan dengan nomor registrasi 2025-G-03489. Laporan itu menyoroti dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan oknum pejabat eksekutif, legislatif, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang bersama pihak PT BKKS.

‎”Modusnya berupa tukar guling atau ruislag tanah antara Pemkot Serang dan PT BKKS yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Praktik ini berpotensi merugikan keuangan daerah atau negara hingga puluhan miliar rupiah,”  jelasnya.

‎Feriyana juga menyinggung ada pihak yang diduga terkait dalam kasus tukar guling lahan yang saat ini ada dugaan keterlibatan Wali Kota Serang, yang disebutnya merupakan mantan anggota DPRD.

‎”Laporan ke KPK terhadap mantan wali kota dan mantan ketua dewan yang kini menjabat sebagai wali kota Serang sudah kami sampaikan lebih dari satu bulan lalu, baik secara online maupun langsung. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari KPK, padahal objek tanahnya bernilai hampir Rp100 miliar” tegasnya.

‎Dalam orasinya, LSM JAMBAKK menyatakan tidak rela jika tanah Banten dimanfaatkan oleh oknum pengusaha maupun pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

‎“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia, agar tidak ragu dan tidak takut untuk segera memeriksa serta memanggil oknum pejabat eksekutif dan legislatif Pemerintah Kota Serang, serta  oknum KPKNL yang menafsirkan harga tidak masuk akal di tahun 2020 harga tafsiran harga tanah pengganti di kecamatan Curug desa kemanggisan dengan nilai kurang lebih 100 Milyar sedangkan tanah Pemkot yang strategis hanya di tafsiran harga 66 milyar”.

‎KPK harus segera turun ke lokasi untuk  melihat kondisi tanah pengganti yang saat ini lokasi berada di dalam perkampungan yang tanah dilokasi tersebut NJOP nya kisaran 500rb/m2 hingga 1 juta/m2. Jangan karena lantaran KPK di mintai oleh Pemkot serang sebagai legal opinion atau pendapat hukum lantas KPK tumpul untuk memeriksa hal itu, dan jangan sampai KPK hanya melihat adminitrasi di atas kertas, karena dalam kasus ini ada dugaan telah terjadi transaksional di tubuh legislatif dan eksekutif itu tugas KPK untuk menyelidiki terkait semua yang diduga terlibat dalam tukar guling aset tanah tersebut.

‎Usai menggelar aksi damai, Feriyana bersama pengurus LSM JAMBAKK, masuk ke Gedung KPK untuk melakukan audiensi dan menyerahkan kembali berkas laporan secara langsung. Berkas tersebut diterima oleh perwakilan Humas KPK, baik dalam bentuk hard copy maupun file PDF. Setelah itu, massa aksi melanjutkan perjalanan menuju Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menyerahkan salinan laporan serupa.

‎Feriyana meminta KPK jangan hanya berani memeriksa pejabat – pejabat yang korupsi di provinsi lain, ia meminta KPK juga harus berani mengungkapkan kasus ini dan memeriksa para pelaku dalam perkara proses tukar guling (ruislag) di provinsi Banten. tutupnya. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *