Fak Data News – Tangerang, 27 Oktober 2025 – Penyelenggaraan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang menghadapi berbagai kontroversi akibat dugaan ketidaktegasan dan kurangnya profesionalitas panitia dari awal hingga akhir proses.
Persoalan utama bermula dari proses verifikasi kepesertaan Mukota yang tidak dilakukan secara benar dan prosedural. Diduga adanya sikap tergesa-gesa panitia dalam menjalankan tahapan verifikasi yang hanya sekadar memenuhi kewajiban tanpa kesungguhan, sehingga menimbulkan keraguan bahwa panitia tidak bersikap netral. Dugaan ini diperkuat dengan bocornya data pendaftaran calon peserta pendukung salah satu kandidat.Berikut kronologi penting yang menguatkan kontroversi ini:
Pendaftaran calon peserta ditutup pada 18 Oktober 2025. Verifikasi yang semula dijadwalkan 19 Oktober 2025 dipindah tanpa pengumuman resmi, dengan komunikasi hanya melalui WhatsApp.
Pada 20 Oktober 2025, verifikasi data peserta dilakukan hanya selama 2 jam (pukul 15.00-17.00 WIB), dan langsung diumumkan jumlah peserta Mukota sebanyak 890.
Ketua Steering Committee (SC) mengoreksi hasil menjadi 819 peserta yang lolos dan 7 berkas dinyatakan double daftar.Tanggal 21 Oktober 2025, tim pemenangan salah satu calon melakukan protes keras, menuntut verifikasi ulang di tempat netral yaitu Kadin Provinsi Banten, mengingat bocornya dokumen dan ketidaknetralan sekretariat Kadin Kota Tangerang Selatan.
Verifikasi ulang menemukan berbagai ketidaksesuaian administratif:
18 perusahaan mikro tidak berhak ikut Mukota3 KTA bukan milik Kadin Kota Tangerang Selatan7 berkas yang tercatat tetapi fisiknya tidak ditemukan
2 berkas memenuhi syarat tetapi belum terdataTotal 132 catatan terhadap proses verifikasi pesertaJumlah peserta yang lolos setelah koreksi turun dari 819 menjadi 792, dan 132 berkas dianggap cacat administratif, yang akan diputuskan bersama SC dan Organizing Committee (OC).
Pleno menghasilkan keputusan bahwa terdapat 660 peserta memenuhi syarat, 98 peserta diberi waktu melengkapi dokumen, dan 34 peserta tidak lolos.Kejanggalan muncul saat pelaksanaan Mukota, di mana 98 peserta diberi kesempatan memperbaiki dokumen, sementara 34 lainnya tidak mendapat kesempatan serupa. Hal ini menimbulkan asumsi ketidakseimbangan dan keberpihakan panitia, seakan dipaksakan untuk meloloskan beberapa peserta di luar waktu pendaftaran resmi.
Kisruh ini menjadi pengingat pentingnya ketegasan dan profesionalitas panitia dalam penyelenggaraan Mukota, agar seluruh prosedur berjalan transparan dan adil dari hulu hingga hilir.Diharapkan rilis ini membantu semua pihak memahami permasalahan secara obyektif dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kedepan.
Awan
