LMPI Provinsi Banten Desak Klarifikasi PTSL di Desa Kertarahayu: Sertifikat Tak Terbit, Warga Dirugikan

Banten – FaktaDataNews 》8 Januari 2026 – Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Daerah Provinsi Banten menyoroti dugaan maladministrasi serius dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Hingga kini, sertifikat tanah yang dijanjikan belum terbit, padahal warga telah membayar biaya administrasi.

Lebih memprihatinkan lagi, objek tanah yang dimohonkan ternyata berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN, yang secara hukum tidak dapat langsung disertifikatkan sebagai hak milik.

Ketua Markas Daerah LMPI Provinsi Banten, Jhonner Sihite P., menyampaikan kepada media bahwa pihaknya telah mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat klarifikasi kepada:Kepala Desa Kertarahayu,Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lebak,Pimpinan Unit Perkebunan PTPN terkait.

Surat klarifikasi tersebut menuntut penjelasan tertulis mengenai dasar hukum pelaksanaan PTSL di atas tanah HGU, rincian pungutan biaya, status berkas warga, serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh.

LMPI memberikan tenggat waktu 14 hari kalender untuk jawaban resmi.

“Ini bukan sekadar keterlambatan administratif. Ini adalah persoalan serius yang berpotensi menjadi pungutan liar dan konflik agraria. Warga telah dirugikan, dan LMPI tidak akan tinggal diam. Kami menuntut transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat,” tegas Jhonner Sihite P.

Dasar Hukum yang Ditekankan LMPI

  • UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): HGU adalah hak guna, bukan hak milik.
  • PP No. 40 Tahun 1996: tanah HGU kembali ke negara setelah berakhir masa berlaku.
  • Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2017: biaya PTSL hanya mencakup patok, materai, fotokopi, bukan pungutan tambahan.
  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: larangan maladministrasi.
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: pungutan liar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Potensi Sanksi

LMPI menegaskan bahwa bila tidak ada jawaban memadai, pihaknya akan menindaklanjuti melalui:

  • Ombudsman RI untuk pemeriksaan maladministrasi,
  • Inspektorat Daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk pengawasan internal,
  • Satgas Saber Pungli dan Aparat Penegak Hukum untuk proses pidana bila terbukti pungli.
  • Kementerian BUMN untuk evaluasi terhadap PTPN sebagai pemegang HGU.

Komitmen LMPI

LMPI Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga masyarakat Desa Kertarahayu memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.

Langkah ini merupakan bagian dari perjuangan LMPI dalam menegakkan keadilan agraria, transparansi pemerintahan, dan perlindungan hak rakyat kecil.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *