
SERANG — FaktaDataNews 》Jajaran Polsek Kragilan Polres Serang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor R2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Undar Andir RT 04/02, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kapolsek Kragilan Kompol Dwi Hary Bagio Winarko, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban HAWASI bin Ripin mengetahui sepeda motor miliknya, satu unit Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi A 3428 FH, hilang saat berada di dalam rumah.
Mengetahui motornya raib, korban segera menghubungi teman serta meminta bantuan warga sekitar. Sekitar pukul 03.15 WIB, warga yang telah mengetahui adanya pencurian berhasil menghadang pelaku di depan Alun-Alun Undar Andir, Kecamatan Kragilan, saat pelaku sedang mendorong sepeda motor milik korban.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga dan dibawa ke Kantor Desa Undar Andir. Selanjutnya warga menghubungi pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan menghindari amukan massa, anggota Polsek Kragilan segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Kragilan guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diketahui berinisial ODI EKA SAPUTRA (27), warga Panjang, Bandar Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol A 3428 FH
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Mio.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kragilan.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.
“Kasus ini masih dalam penanganan, dan perkembangan selanjutnya akan kami laporkan,” tutup Kapolsek Kragilan.
(SAUDI)
