
Jakarta /Fakta Data News — PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) menegaskan bahwa gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Pracetak Gedung, tidak akan berdampak terhadap kinerja maupun operasional perusahaan induk.
Sekretaris Perusahaan WTON, Yushadi, menjelaskan bahwa permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Jawara Nusantara Transport, yang sebelumnya bekerja sama dengan Wijaya Karya Pracetak Gedung dalam proyek pembangunan resort di Samosir.
“Permohonan PKPU diajukan karena masih terdapat perbedaan perhitungan dan verifikasi administrasi atas sejumlah tagihan yang diajukan Pemohon, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran,” ujar Yushadi dalam keterbukaan informasi, Jumat (24/10/2025).
Ia menegaskan, nilai klaim yang diajukan mencapai Rp1,26 miliar, namun angka tersebut tidak bersifat material bila mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2025, kontribusi Wijaya Karya Pracetak Gedung terhadap WTON tercatat dengan total aset sebesar Rp329,59 miliar, liabilitas Rp298,47 miliar, ekuitas Rp31,12 miliar, dan pendapatan Rp41,94 miliar.
“Perseroan terus mengikuti proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana Hukum Acara PKPU dan Kepailitan,” tambah Yushadi.
Manajemen WTON memastikan bahwa operasional dan kegiatan usaha tetap berjalan normal, dan perusahaan tetap fokus pada peningkatan kinerja serta penyelesaian proyek-proyek strategis yang tengah berjalan.
(Wendi)
