
Serang – FaktaDataNews》 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin jenis Hexymer di wilayah hukum Polda Banten.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/IV/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Banten tertanggal 21 April 2026.Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial TS (20) dan FR (21).
TS diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, sementara FR tidak memiliki pekerjaan tetap.Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran obat keras ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I melakukan penyelidikan dan lebih dahulu mengamankan seorang saksi pembeli berinisial OM. Dari hasil pemeriksaan, OM mengaku memperoleh obat dari tersangka TS.
Berbekal keterangan tersebut, petugas segera melakukan penangkapan terhadap TS pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Lingkungan Sayabulu, Kota Serang. Dari tangan TS, polisi menemukan 35 butir pil berwarna kuning berlogo MF yang diduga merupakan obat keras jenis Hexymer.
Pengembangan kemudian dilakukan, hingga petugas berhasil mengamankan tersangka FR di sebuah kontrakan yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan pertama.
Dari lokasi tersebut, ditemukan tambahan 47 butir pil sejenis yang disimpan dalam tas selempang.Total barang bukti yang diamankan sebanyak 82 butir obat keras jenis Hexymer, serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seorang berinisial A Suhan yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Pandeglang.
Keduanya membeli barang tersebut secara patungan masing-masing Rp100.000, lalu menjual kembali untuk meraup keuntungan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal.
“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi merusak generasi muda. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama yang saat ini masih buron,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat ilegal. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Banten menegaskan telah berhasil mencegah potensi penyalahgunaan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu di tengah masyarakat.
(Wendi)
