
Serang | Faktadatanews – Proyek pembangunan/ peningkatan kualitas PSU permukiman (jalan lingkungan) baik itu berupa pembangunan jalan hotmix atau paving blok yang tersebar di beberapa tempat di provinsi Banten menjadi sorotan dari berbagai kalangan. Bahkan tidak jarang dalam proses pelaksanaan kegiatan ditemukan indikasi berbagai penyimpangan.
Program pemerintah yang notabene untuk meningkatkan kawasan permukiman berupa jalan lingkungan atau perbaikan sarana prasarana utilitas dikelola oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) provinsi Banten, kegiatan peningkatan PSU dalam setiap tahun mencapai ratusan titik lokasi bahkan ribuan lokasi dengan nilai RP 200 juta per kegiatan sehingga metode pengadaan dilakukan dengan cara penunjukan langsung (non tender).
Program peningkatan kualitas PSU permukiman yang berada di provinsi Banten dijalankan berdasarkan sebagai program usulan (proposal) dari tingkat bawah namun konon katanya ada juga sebagai aspirasi melalui legislatif di DPRD Provinsi Banten.
Kegiatan peningkatan kualitas PSU permukiman dialokasikan anggaran melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten untuk satu tahun anggaran baik itu di APBD murni dan APBD perubahan. Nilai anggaran tersebut melalui pengesahan di DPRD Banten.
Dari penulusuran media belum lama ini ditemukan salah satu kegiatan peningkatan kualitas PSU permukiman melalui APBD perubahan tahun 2025 untuk pembangunan jalan lingkungan yang terindikasi penyimpangan dan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan usulan yang sudah diajukan oleh penerima manfaat.
Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan jalan lingkungan dilaksanakan oleh CV Ardi Quantum Mandiri dengan nilai kontrak Rp 189.280.000.00. Kegiatan peningkatan kualitas PSU permukiman tersebut untuk melaksanakan jalan lingkungan berupa peningkatan hotmix namun kenyataan dilapangan pekerjaan itu berubah menjadi paving blok.
Paket pekerjaan yang dilaksanakan CV Ardi Quantum Mandiri yakni peningkatan kualitas PSU permukiman (jalan lingkungan) komplek Ciputat indah RW 010 kelurahan kaligandu kecamatan serang kota serang dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender terhitung sejak Surat perintah mulai kerja tanggal 10 November 2025 dan akan berakhir tanggal 15 Desember 2025. Dengan nomor kontrak : 600/SPK.1988.UPPSU/DPerkim-3/2025.
Dugaan penyimpangan dan perubahan jenis pekerjaan terindikasi adanya peran dari oknum pejabat perkim Banten yang sengaja mencoba mencari keuntungan besar dari program tersebut. Perubahan jenis pekerjaan dari hotmix menjadi paving blok mengindikasikan tidak adanya kordinasi dengan pihak DPRD Banten yang memiliki fungsi budgeting dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran.
Dari informasi yang dihimpun media pekerjaan peningkatan kualitas PSU permukiman tersebut sebetulnya sudah ditolak oleh warga setempat, bahkan usulan yang diajukan oleh warga itu untuk pekerjaan hotmix.
”untuk diakhir tahun katanya bahan hotmix tidak tersedia dan anggaran tidak mencukupi” ujar warga setempat menirukan ucapan dari pihak dinas katanya.
Keinginan warga sebenarnya jalan itu dibangun dengan jenis hotmix sesuai pengajuan dalam proposal, tapi entah kenapa yang dikerjakan oleh pihak penyedia melaksanakan pemasangan paving blok, dan itu sudah terpasang semua, kami menduga ini hanya akal-akalan pihak dinas saja. Ucapnya.
Berdasarkan dari data yang dihimpun, kegiatan peningkatan kualitas PSU permukiman untuk lokasi komplek Ciputat indah RW 010 tertera dijelaskan bahwa jalan lingkungan yang harus dibangun berupa peningkatan hotmix finisher dan hotmix manual.
Bagus hariyanto, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada pekerjaan peningkatan kualitas PSU permukiman Dinas Perkim Provinsi Banten Senin 1 Desember 2025 ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon hingga berita ini tayang belom menjawab panggilan bahkan pesan singkat yang dikirim belum direspons.
Sementara Kepala dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Banten Rahmat Roegiyanto ketika dikonfirmasi Rabu 3 Desember 2025 tidak menerima panggilan dan pesan singkat yang dikirim media tidak menjawab. (Ep)
