Proyek RTLH Desa Curugpanjang Disorot, Diduga Gunakan Material Murahan Tak Berstandar SNI dan TKDN

Fakta Data news | Lebak,Banten, Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan tajam publik.

Pekerjaan yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Banten itu diduga menggunakan material murahan yang tidak berstandar SNI dan tidak memenuhi ketentuan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Padahal, aturan pemerintah sudah jelas: setiap proyek yang dibiayai oleh keuangan negara wajib memakai material yang telah bersertifikat SNI dan ber-TKDN untuk menjamin mutu, keselamatan, serta mendukung industri dalam negeri.

Proyek senilai Rp3.124.348.328,00 tersebut dikerjakan oleh CV Mega Arteri berdasarkan Nomor Kontrak 600/SPK.08,9/BPKM.3/2025, dengan PT Arche Juvara Architect sebagai konsultan pengawas.

Pantauan Lapangan: Mutu Material Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Hasil penelusuran tim MetronusaNews.com di lapangan menemukan indikasi kuat adanya penggunaan material yang tidak memenuhi standar teknis dan tidak memiliki label SNI maupun TKDN.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap mutu dan ketahanan hasil pekerjaan, mengingat proyek ini menyangkut fasilitas dasar bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kalau materialnya abal-abal, jelas berisiko. Bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga membahayakan penerima manfaat. Pemerintah wajib turun tangan,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik di Lebak.

Dari keterangan mandor di lapangan, disebutkan bahwa material proyek dikirim langsung oleh Kepala Desa Curugpanjang.

Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut ke pihak pelaksana, humas proyek tidak berada di tempat.

Pa Humas lagi rapat di Jakarta,” kata Jun, admin perusahaan, saat ditemui wartawan di kantor pelaksana proyek.

Ketika ditanya asal pengiriman material, ia menjelaskan singkat, “Semua material dikirim dari kantor CV Mega Arteri,” ujarnya.

Sementara itu, Firdaus, selaku Humas CV Mega Arteri, saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.

Dugaan penggunaan material tanpa standar SNI dan TKDN ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, karena telah mengabaikan ketentuan standar mutu nasional yang menjadi kewajiban hukum setiap kontraktor proyek pemerintah.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *