
Serang, Fakta Data News –01 November 2025 Kantor ATR/BPN Kabupaten Serang kini berada di titik paling memalukan dalam sejarah pelayanan publik di Banten.
Lembaga yang seharusnya menjadi benteng kepastian hukum tanah justru berubah menjadi tembok penghalang keadilan.
Balik nama sertifikat hasil lelang yang sah dihambat tanpa alasan hukum yang jelas, sementara pemenang lelang dibiarkan terkatung-katung dalam ketidakpastian.
Apa yang dilakukan ATR/BPN Serang bukan sekadar lamban — ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum terbuka.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dilanggar terang-terangan.
Pasal 15 yang mewajibkan layanan publik dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel dihancurkan oleh perilaku birokrat yang abai dan arogan.
Lebih parah lagi, pihak ATR/BPN Serang menutup rapat komunikasi dengan pemenang lelang.
Tidak ada klarifikasi, tidak ada jawaban tertulis, tidak ada tanggung jawab.
Padahal, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 jelas mewajibkan mereka menindaklanjuti setiap proses balik nama hasil lelang dengan dasar hukum dan administrasi yang sah.

Lembaga Negara atau Mesin Penghambat Hak Rakyat? Fakta ini menampar keras wajah pelayanan publik.
Ketika lembaga negara yang digaji dari uang rakyat justru menghalangi hak rakyat, maka itu bukan lagi kelalaian — itu pengkhianatan.
BPN Serang telah melukai prinsip dasar negara hukum dan menghancurkan kepercayaan publik.
Setiap hari keterlambatan adalah bentuk penelantaran hukum.Setiap diam pejabat adalah bentuk persekongkolan terhadap ketidakadilan.
Negara tidak boleh membiarkan birokrasi menjelma menjadi tirani administrasi.
Pecat dan Periksa! Fakta Data News menuntut:
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Serang harus dicopot dan diperiksa.
Kementerian ATR/BPN pusat, Inspektorat Jenderal, dan Ombudsman RI harus turun langsung dan membuka seluruh prosesnya ke publik.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan memperlambat atau menghambat balik nama sertifikat, itu bukan sekadar pelanggaran administratif — itu kejahatan pelayanan publik.
Dan setiap pejabat yang terlibat, harus diseret keluar dari jabatannya.
Maladministrasi = Pengkhianatan terhadap NegaraATR/BPN Serang kini berdiri di ujung jurang kredibilitas.
Jika tidak segera dibersihkan, lembaga ini akan menjadi simbol busuknya birokrasi tanah air.
Balik nama yang seharusnya menjadi hak hukum warga malah berubah menjadi ladang kekuasaan kecil yang disalahgunakan oleh oknum bermental penguasa.
“Pejabat publik yang mempermainkan hukum tak pantas duduk di kursi negara.Mereka bukan pelayan rakyat, melainkan perusak kepercayaan bangsa.”Negara tidak boleh berkompromi dengan kelalaian.Maladministrasi bukan kesalahan teknis — itu dosa publik.
Dan setiap dosa terhadap rakyat harus dibayar mahal: dengan jabatan, dengan sanksi, dan dengan penegakan hukum tanpa ampun.
BPN Serang wajib dibersihkan — atau akan menjadi simbol kehancuran moral birokrasi negeri ini.
(Wendi)
