Jakarta / Fakta Data News / Polemik pembangunan rumah pensiun untuk mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyulut kritik publik.
Proyek megah di atas lahan sekitar 12.000 meter persegi yang disebut menelan biaya hingga Rp200 miliar itu dinilai janggal dan jauh melampaui batas wajar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerhati politik dan kebangsaan M. Rizal Fadilah kembali melontarkan kritik tajam terhadap proyek tersebut.
Lebih parah lagi, proyek tersebut tidak diumumkan melalui lelang terbuka, menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa dan praktik kotor dalam proses penunjukan kontraktor. Fakta ini memantik kemarahan publik dan pengamat kebangsaan, yang menilai ada aroma korupsi besar-besaran yang sengaja ditutup-tutupi.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administratif Presiden serta Wakil Presiden Republik Indonesia, mantan presiden berhak memperoleh rumah yang layak beserta perlengkapannya, namun tetap dalam koridor kewajaran dan efisiensi penggunaan keuangan negara.
Lebih lanjut, Rizal mengingatkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 2024 secara jelas membatasi nilai rumah pensiun maksimal sekitar Rp20 miliar, bukan ratusan miliar seperti yang diberitakan.

“Kalau benar nilainya mencapai Rp200 miliar dan berdiri di atas tanah 12.000 meter persegi hanya untuk satu rumah, ini jelas kebablasan. Harus ada penelusuran hukum dan audit keuangan yang serius, Negara tidak boleh permisif terhadap pemborosan semacam ini,” tegas Rizal Fadilah.
Kritik itu juga diperkuat oleh pengamat kebijakan publik yang menilai proyek tersebut berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Mereka mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh.
“Rakyat berhak tahu dari mana asal anggaran sebesar itu, dan apakah penggunaannya sesuai aturan. Jangan sampai proyek rumah pensiun berubah menjadi simbol keserakahan kekuasaan,” ujarnya.
Publik kini menunggu langkah nyata dari lembaga pengawas negara.
Desakan agar BPK dan KPK turun tangan terus menggema di berbagai media sosial, sebagai bentuk peringatan bahwa hukum harus tegak — bahkan terhadap mantan orang nomor satu di negeri ini.
(Tim)
