LMPI Banten Laporkan Dishub Provinsi ke Kajati, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Maladministrasi Menguat

SERANG – FaktaDataNews 》 Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Banten secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (29/12/2025).

Laporan pengaduan (Lapdu) tersebut diserahkan langsung oleh Ketua LMPI Mada Banten, Jhoner Sihite, P, didampingi Sekretaris Daerah LMPI Banten, Hasan Ashari, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Banten dan telah diterima secara resmi sebagaimana tercantum dalam tanda terima surat.

Jhoner Sihite menegaskan, laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial LMPI terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di sektor perhubungan yang dinilai sarat kepentingan dan rawan penyimpangan.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dan maladministrasi di tubuh Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Dugaan ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kepentingan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Jhoner.

Sementara itu, Sekda LMPI Banten Hasan Ashari menyampaikan bahwa laporan tersebut dilengkapi dengan data dan kronologis yang dianggap cukup untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Kami berharap Kejati Banten bersikap profesional, transparan, dan segera melakukan penyelidikan mendalam. Ini demi menjaga marwah hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujar Hasan.

LMPI Banten juga menyatakan akan mengawal ketat proses hukum atas laporan tersebut dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke lembaga pengawas lainnya apabila tidak ada progres yang signifikan.

Langkah ini, lanjut LMPI, menjadi peringatan keras bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Banten agar tidak bermain-main dengan kewenangan dan anggaran negara.

(wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *