LMPI Banten Laporkan Dugaan Korupsi Proyek LPJU ke KPK dan Kejati Banten


SERANG – FaktaDataNews 》 Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Banten secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan manipulasi dokumen tender proyek pengadaan dan pemasangan/instalasi APJ/LPJU tiang ornamen WKP I dan II ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, pada Senin, 29 Desember 2025.


Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LMPI Mada Banten, Jhoner Sihite P, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) LMPI Banten, Hasan Ashari.


Jhoner Sihite P menegaskan, laporan ini merupakan bentuk komitmen LMPI dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang merugikan keuangan negara dan masyarakat Banten.


“Kami menemukan sejumlah indikasi kuat dugaan korupsi, pengondisian pemenang tender, serta manipulasi dokumen dalam proyek LPJU tiang ornamen WKP I dan II. Oleh karena itu, hari ini kami secara resmi melaporkannya ke KPK dan Kejati Banten agar diusut tuntas,” tegas Jhoner.


Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan yakni:

  • Dinas Perhubungan Provinsi Banten
  • PT Asaro Anugerah


Sekda LMPI Banten, Hasan Ashari, menambahkan bahwa laporan yang diserahkan telah dilengkapi dengan dokumen pendukung dan data awal yang dinilai cukup untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.


“Kami berharap KPK dan Kejati Banten dapat segera melakukan penyelidikan mendalam, memanggil pihak-pihak terkait, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat,” ujar Hasan.


LMPI Banten menegaskan tidak akan berhenti pada pelaporan semata, namun akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi di Provinsi Banten.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *