
Fakta Data News.com | Pandeglang,Banten. Dugaan penyalahgunaan pembayaran bahan pokok pada dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang. Kali ini sorotan mengarah ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Gerakan Banten Jaya – CV Kedai Sari Raos Cikiruh Wetan yang beralamat di Kampung Malangsari RT/RW 04/03, Desa Cikiruhwetan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Seorang supplier bahan baku berinisial LS mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp160.500.000 akibat pembayaran pengiriman bahan pokok yang diduga belum diselesaikan oleh pihak pengelola dapur MBG tersebut sejak akhir April 2026.
LS mengungkapkan bahwa dirinya selama ini rutin memasok berbagai kebutuhan bahan pokok untuk mendukung operasional dapur MBG. Namun hingga kini, pembayaran yang menjadi haknya disebut belum diterima secara penuh dan mengalami kemacetan tanpa kepastian.
“Besok saya akan datang langsung ke SPPG untuk menagih hak kami. Kalau tetap tidak ada penyelesaian, kami akan membuat pengaduan resmi ke Badan Gizi Nasional (BGN) dan menempuh jalur hukum,” ujar LS kepada wartawan, Senin (19/5/2026).
Dalam keterangannya, LS menduga oknum berinisial DDI yang disebut sebagai direktur mitra yayasan pelaksana program diduga tidak menyalurkan pembayaran supplier sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut muncul lantaran pembayaran yang seharusnya diterima supplier disebut belum kunjung diselesaikan meski proses distribusi bahan pokok telah berjalan.
Akibat kondisi itu, LS mengaku terpukul karena harus menanggung beban modal usaha secara pribadi, sementara kewajiban pembayaran kepada distributor tetap berjalan.
“Kami beli barang pakai uang pribadi dan harus bayar ke distributor. Tapi hak kami malah tertahan. Kalau benar uang supplier dipakai atau dialihkan untuk kepentingan lain, itu sudah sangat keterlaluan,” ungkapnya.
Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar wanprestasi biasa, namun berpotensi masuk dalam dugaan tindak pidana apabila nantinya ditemukan unsur menguasai atau menggunakan hak orang lain secara melawan hukum.
Dalam ketentuan hukum, dugaan tersebut dapat mengarah pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan.”
Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur tipu muslihat atau janji pembayaran yang tidak sesuai fakta sejak awal, perkara tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kasus ini pun dinilai berpotensi mencoreng program strategis nasional milik Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat sekaligus membantu pelaku usaha lokal melalui keterlibatan supplier daerah dalam program MBG.
“Program Presiden jangan sampai rusak karena ulah oknum. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program MBG. Kalau memang terbukti ada penyimpangan, kami minta aparat penegak hukum turun tangan dan dapur tersebut dievaluasi bahkan ditutup permanen,” tegas LS.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Yayasan Gerakan Banten Jaya – CV Kedai Sari Raos Cikiruh Wetan maupun oknum yang disebut dalam pengakuan supplier belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.
(Achmad)
