Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten Bekuk Dua Spesialis Curanmor di Jawilan

Serang – FaktaDataNews 》Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial NU (36) dan CS (30) berhasil diringkus Tim Resmob Polda Banten.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 15 April 2026 terkait aksi pencurian sepeda motor milik warga di Kecamatan Jawilan.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang terparkir di depan rumah korban dengan cara merusak kunci menggunakan kunci palsu,” ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (06/05/2026).

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 29 April 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sajira, Kabupaten Lebak,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya, di antaranya

  • Satu buah kunci letter T,
  • Satu obeng kembang, satu obeng min,
  • Delapan anak kunci letter T,
  • Serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga telah merencanakan aksi pencurian dengan menggunakan peralatan khusus untuk merusak kunci kendaraan yang menjadi target.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Banten guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan curanmor di wilayah Banten.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *