FaktaData News I Serang – Langkah tegas diambil oleh Hasan Ashari, aktivis keterbukaan informasi, yang resmi melayangkan empat permohonan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Banten pada 19 November 2025. Sengketa tersebut diajukan terhadap empat SKPD strategis: Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Dinas Sosial Provinsi Banten, karena keempatnya dinilai tidak transparan dalam memberikan akses informasi publik yang wajib dibuka untuk masyarakat.

Hasan Ashari menegaskan bahwa perjuangan ini adalah upaya nyata menuntut hak warga negara atas informasi yang dijamin UUD 1945 dan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008. Ia menyatakan siap menghadapi seluruh rangkaian dan agenda persidangan di Komisi Informasi. “Cukup sudah praktik-praktik tertutup di tubuh pemerintah daerah. Keterbukaan dokumen publik adalah pintu masuk mengawasi penggunaan anggaran serta penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.

Sengketa yang didaftarkan itu menjadi preseden penting atas lemahnya komitmen transparansi sejumlah badan publik di Provinsi Banten.

Hasan menyoroti pentingnya akses dokumen administrasi, pelaksanaan program, hingga rincian penggunaan dana publik yang selama ini sulit diakses masyarakat. Melalui mekanisme persidangan terbuka, ia berharap majelis Komisi Informasi bisa menghadirkan putusan yang progresif demi memperkuat hak publik dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang akuntabel.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh badan publik di Banten agar tidak main-main dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi. Sidang dijadwalkan terbuka untuk umum, dan masyarakat diimbau mengawal proses penegakan hak informasi hingga tuntas
