
DENPASAR — FaktaDataNews 》Bareskrim Polri melalui Satgas Gakkum Importasi Ilegal berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disamarkan melalui praktik impor pakaian bekas ilegal (thrifting) dengan omzet fantastis mencapai Rp1,3 triliun.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial ZT dan SB, warga Kabupaten Tabanan, Bali.Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di GOR Ngurah Rai, Denpasar, Senin (15/12/2025).
Operasi ini dipimpin langsung Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., bekerja sama dengan Polda Bali serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Brigjen Pol Ade Safri menegaskan, perkara ini bukan sekadar pelanggaran kepabeanan, melainkan kejahatan terorganisir lintas negara yang dijalankan secara sistematis sejak 2021 hingga 2025.
Barang ilegal dipesan dari luar negeri melalui WNA asal Korea, dikirim melalui Malaysia, lalu masuk ke wilayah pabean Indonesia secara tidak sah sebelum didistribusikan dari gudang di Bali ke berbagai daerah di Indonesia.
Selain merugikan negara dan merusak iklim usaha, hasil uji laboratorium menunjukkan pakaian bekas impor ilegal tersebut mengandung bakteri berbahaya, sehingga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Penyidik juga mengungkap bahwa keuntungan dari perdagangan ilegal ini dicuci dengan cara dibelikan aset dan disamarkan melalui kegiatan usaha yang tampak legal.
Dana hasil kejahatan digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan pribadi, serta tujuh unit bus, dan dialirkan melalui sejumlah rekening, termasuk atas nama pihak lain.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita ratusan bal pakaian bekas impor ilegal, 7 unit bus, 2 unit mobil, uang tunai dalam rekening senilai lebih dari Rp2,5 miliar, serta berbagai dokumen pengiriman dan transaksi keuangan.

Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp22 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik impor ilegal dan pencucian uang, serta mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk ilegal dan turut berperan aktif dalam menjaga perekonomian nasional yang sehat dan berkeadilan.
(Dedi)
