LMPI Banten Layangkan Somasi Kepada Perusahaan Proyek Tol Serang–Panimbang Seksi 3 Atas Kerusakan Jalan Warga

Pandeglang – FaktaDataNews 》 15 Desember 2025 – Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Banten resmi melayangkan Surat Somasi kepada perusahaan pelaksana proyek pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang Seksi 3 (Cileles–Panimbang).

Somasi ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat Kecamatan Patia dan Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, yang akses jalannya rusak parah akibat dilintasi kendaraan berat proyek tol.

Latar Belakang Sejak hampir satu tahun terakhir, jalan utama yang menjadi akses vital warga mengalami kerusakan serius.

Kondisi jalan berlumpur, licin, dan membahayakan keselamatan pengguna, terutama pelajar yang setiap hari melintas. Warga menilai kerusakan ini akibat aktivitas kendaraan proyek tol yang membawa material konstruksi.

Ida, warga Kecamatan Sindangresmi, menyampaikan keluhannya:

“Ampun jalannya rusak. Kalau hujan itu sudah becek, berlumpur, sama licin. Jalannya dipenuhi tanah dari proyek tol. Saya sering terpeleset jatuh saat berangkat sekolah.”

Hal senada diungkapkan Entis Sumantri, warga Kecamatan Patia:

“Kerusakan jalan di wilayah kami jelas akibat proyek tol Serpan seksi tiga. Sudah hampir satu tahun dibiarkan rusak tanpa perbaikan.”

Isi Somasi

Dalam surat somasi bernomor 001/SOMASI/LMPI-BANTEN/XII/2025, LMPI Banten menegaskan beberapa poin penting:

  • Perusahaan wajib segera memperbaiki akses jalan warga yang rusak paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya somasi.
  • Perusahaan harus melakukan pemulihan lingkungan, termasuk pembersihan material tanah yang menutupi jalan.
  • Perusahaan diminta memberikan kompensasi atas kerugian masyarakat, baik kesehatan maupun ekonomi.

Dasar Hukum Somasi ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain:

  • Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
  • Pasal 273 ayat (1).UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
  • Pasal 87 ayat (1).UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 67 ayat (1).

Sanksi Apabila Tidak Dipenuhi

LMPI Banten menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila somasi tidak diindahkan, antara lain:

  • Gugatan perdata sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.
  • Laporan pidana ke Kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 273 UU LLAJ.

Gugatan ke Pengadilan Negeri Pandeglang atas kerugian materiil dan immateriil.

Pelaporan ke Kementerian PUPR dan KLHK untuk sanksi administratif berupa penghentian sementara proyek.

Tembusan Surat somasi ini ditembuskan kepada:

  • Bupati Pandeglang
  • DPRD Kabupaten Pandeglang
  • Gubernur Banten
  • DPRD Provinsi Banten
  • Kementerian PUPR
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Banten
  • Kapolda Banten
  • Kapolres Pandeglang
  • Kejaksaan Negeri Pandeglang
  • Media lokal dan nasional

Penutup

LMPI Banten menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat proyek strategis nasional, melainkan untuk memastikan pembangunan berjalan berkeadilan dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami mendukung pembangunan, tetapi jangan sampai masyarakat menjadi korban. Perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan,” tegas Ketua LMPI Provinsi Banten dalam pernyataan resminya.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *