
Jakarta – FaktaDataNews 》Desember 2025 — Polemik yang muncul terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 10 Tahun 2025 mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri telah menimbulkan beragam pandangan dari berbagai kalangan.
Sebagian pakar hukum menilai Perpol ini berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025, serta dengan ketentuan dalam UU Polri dan UU ASN.
Mereka berpendapat bahwa penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil dapat mengurangi prinsip supremasi sipil dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Di sisi lain, pihak Polri menegaskan bahwa Perpol No. 10 Tahun 2025 telah disusun dengan dasar hukum yang jelas, melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan kepada Presiden.
Menurut Polri, aturan ini justru memberikan mekanisme resmi agar penugasan anggota Polri di kementerian/lembaga tidak dianggap rangkap jabatan, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan keamanan modern.
Pengamat lain menilai polemik ini lebih bernuansa politis daripada murni hukum.
Mereka menekankan bahwa implementasi Perpol harus tetap memperhatikan tata kelola ASN dan prinsip checks and balances agar tidak menimbulkan gesekan antar lembaga.Hasan Ashari menegaskan:
“Perdebatan ini harus dilihat sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Penting bagi semua pihak untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan birokrasi yang efektif dan penghormatan terhadap konstitusi. Jika ada keraguan, mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung tetap terbuka sebagai jalan penyelesaian.”
Dengan demikian, polemik Perpol No. 10 Tahun 2025 sebaiknya disikapi secara bijak, berimbang, dan mengedepankan kepentingan bangsa
(Wendi)
