
Banten – FaktaDataNews 》15 Desember 2025 Integritas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya pada proyek konstruksi dan konsultansi konstruksi, sangat vital untuk menjamin kualitas infrastruktur dan akuntabilitas penggunaan APBD.
Berbagai permasalahan hukum sering muncul, seperti perusahaan yang tidak terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak aktif, atau bahkan SBU yang telah dicabut namun masih digunakan untuk berkontrak.
Praktik semacam ini merugikan keuangan negara dan mengancam keselamatan serta mutu hasil proyek.
Pemerintah Provinsi Banten dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Banten berkomitmen untuk memberantas praktik curang ini melalui langkah-langkah pencegahan yang efektif dan penegakan sanksi yang tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencegahan Agar Tidak Terjadi Berulang
Pencegahan harus dilakukan secara sistematis dan melibatkan penguatan pengawasan internal serta pemanfaatan teknologi:
- Pemanfaatan Sistem E-Procurement yang Terintegrasi:
- Mengoptimalkan penggunaan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) yang terintegrasi langsung dengan database LPJK.
Integrasi ini memastikan verifikasi otomatis status pendaftaran perusahaan, keaktifan SBU, dan kualifikasi lainnya pada saat pendaftaran dan evaluasi penawaran.
Audit Internal dan Eksternal Berkala:
- Melakukan audit mendalam secara rutin terhadap seluruh proses pengadaan.
Keterlibatan Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit ini krusial untuk menemukan ketidakpatuhan.
Peningkatan Kompetensi SDM Pengadaan:
- Memberikan pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), dan Pokja Pemilihan untuk memahami regulasi terbaru dan modus-modus kecurangan tender.
Transparansi dan Partisipasi Publik:
- Mengumumkan seluruh tahapan lelang secara terbuka di portal resmi pemerintah dan memberikan akses bagi masyarakat atau asosiasi terkait (seperti GAPENSI) untuk memantau dan melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.
Penerapan Fakta Integritas:
- Mewajibkan seluruh peserta tender dan pihak terkait dalam proses pengadaan untuk menandatangani Pakta Integritas yang mengikat secara hukum.
Dugaan Persekongkolan Jahat Antar Pihak Dinas dan Perusahaan
- Kami juga menyoroti adanya kemungkinan dugaan persekongkolan jahat (kolusi) antara oknum di lingkungan Dinas terkait dengan pihak perusahaan nakal.
- Persekongkolan ini biasanya terjadi secara terstruktur untuk memanipulasi proses tender, memastikan perusahaan tertentu menang, meskipun secara administrasi tidak memenuhi syarat (SBU tidak aktif, tidak terdaftar, dll.).
Modus operandi yang sering kami temui di lapangan meliputi:
- Pengaturan Spesifikasi Teknis:
- Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis yang mengunci hanya pada satu produk/perusahaan tertentu yang terafiliasi.
Bocoran Dokumen Rahasia:
Adanya pembocoran HPS (Harga Perkiraan Sendiri) atau informasi internal lainnya kepada peserta tender tertentu.
Rekayasa Evaluasi:
Pokja Pemilihan atau PPK merekayasa proses evaluasi, dengan sengaja meloloskan dokumen yang tidak sah atau menggugurkan peserta lain yang seharusnya memenuhi syarat.
Praktik persekongkolan ini adalah bentuk nyata korupsi yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana yang sangat serius bagi para pelakunya, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.
Sanksi dan Dasar Hukum
Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan kualifikasi usaha konstruksi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Dasar hukum utama yang digunakan antara lain:
- Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (mengatur SBU dan SKK).
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021.
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) terkait tata cara pengadaan.
Mekanisme Penindakan Pasca-Kontrak dan Selesai Pekerjaan (Konstruksi dan Konsultansi) Bagaimana jika pelanggaran ini baru terungkap setelah penandatanganan kontrak, atau bahkan setelah pekerjaan proyek (baik fisik maupun studi/kajian konsultansi) selesai dan dana telah dicairkan?
Keterlambatan penemuan pelanggaran tidak menghapus potensi sanksi hukum:
- Pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH):
- Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK.
APH akan melakukan penyidikan terhadap unsur pidana pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana korupsi (kolusi dan kerugian negara).
Audit Investigatif BPK/Inspektorat:
Badan pemeriksa akan melakukan audit untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara akibat proyek yang dilaksanakan oleh entitas yang tidak sah atau melalui proses curang.
Sanksi Pidana Tetap Berlaku:
Jika terbukti ada persekongkolan atau pemalsuan, para pihak yang terlibat—baik dari perusahaan maupun oknum Dinas—tetap dapat dipidana sesuai UU Tipikor.
Sanksi Perdata Pengembalian Kerugian Negara:
Negara melalui APH dapat menuntut pengembalian kerugian negara secara perdata dari pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi tersebut.
- Untuk Proyek Konstruksi: Pengembalian kerugian negara dapat dilakukan meskipun bangunan sudah berdiri.
- Untuk Jasa Konsultansi: Jika hasil pekerjaan konsultansi (seperti Detail Engineering Design/DED, studi kelayakan, atau pengawasan) tidak valid, tidak berkualitas, atau tidak dapat digunakan akibat proses pengadaan yang cacat hukum, maka seluruh pembayaran dianggap sebagai kerugian negara dan wajib dikembalikan.
Sanksi Administratif Lanjutan:
Perusahaan tetap dimasukkan dalam daftar hitam secara nasional, dan SBU / izin usahanya dapat dicabut oleh lembaga berwenang.Tidak ada kata terlambat untuk menegakkan keadilan dalam penggunaan uang rakyat.
Harapan Masyarakat Banten
Sebagai aktivis Banten, saya mewakili suara masyarakat yang merindukan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Harapan kami sangat besar agar kejadian-kejadian ini tidak terulang: Terwujudnya Keadilan: Masyarakat berharap adanya keadilan dan kesetaraan kesempatan bagi seluruh pelaku usaha konstruksi yang patuh hukum, bukan bagi mereka yang bermain curang.
Kualitas Infrastruktur yang Maksimal:
Setiap rupiah dana APBD yang digelontorkan untuk proyek infrastruktur harus menghasilkan bangunan yang berkualitas, aman, dan bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Efek Jera dan Penindakan Tegas:
Penegakan hukum yang tegas, termasuk penindakan terhadap oknum dinas yang terlibat persekongkolan, diharapkan memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi pihak yang berani mencoba-coba melakukan kecurangan dalam proses pengadaan di masa mendatang.
Dengan penegakan hukum yang konsisten dan langkah pencegahan yang terstruktur, diharapkan ekosistem pengadaan proyek konstruksi di Provinsi Banten menjadi lebih sehat, transparan, dan akuntabel. Kami akan terus mengawal proses ini, Ujarnya Hasan Ashari Aktivis Banten.
(Wendi)
