OTT Jaksa di Banten: KPK Ungkap Dugaan Pemerasan WN Korea Selatan, Kasus Dilimpahkan ke Kejagung

JAKARTA – FaktaDataNews 》 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum jaksa di Banten yang diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Korea Selatan (WN Korsel).

Kasus yang mencoreng wajah penegakan hukum ini kini resmi dilimpahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan OTT dilakukan setelah KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik pemerasan oleh aparat penegak hukum terhadap pihak yang tengah menjalani proses persidangan.

“Dalam proses persidangan para pihak tersebut, salah satunya Warga Negara Asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Menurut KPK, modus pemerasan dilakukan secara sistematis, mulai dari ancaman tuntutan pidana lebih berat, penahanan, hingga tekanan hukum lainnya yang dimanfaatkan untuk memeras korban.

“Modus-modusnya di antaranya ancaman pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, serta ancaman-ancaman lain dalam proses hukum,” tegasnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan oknum jaksa, penasihat hukum, serta ahli bahasa/penerjemah yang diduga bersekongkol melakukan pemerasan terhadap WN Korsel beserta koleganya.

Keterlibatan sejumlah pihak ini mengindikasikan adanya jaringan pemerasan terstruktur dalam penanganan perkara.

Budi menekankan bahwa kasus ini harus dikawal secara serius demi menjaga kredibilitas hukum Indonesia, terlebih korbannya adalah warga negara asing.

“Ini penting untuk terus dikawal agar proses hukum berjalan kredibel dan profesional. Terlebih, korbannya adalah warga negara asing,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa seluruh pihak yang terjaring OTT beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

“Kami telah melakukan penyerahan orang dan barang bukti yang ditangkap dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep.

Asep menjelaskan, para pihak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, dan penyidikan resmi telah berjalan.

“Ternyata terhadap orang-orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikan. Untuk kelanjutannya, penyidikan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum, sekaligus ujian nyata komitmen negara dalam membersihkan praktik mafia hukum, terutama yang menyasar pihak asing dan berpotensi merusak kepercayaan internasional terhadap sistem peradilan Indonesia.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *