
BANTEN – FaktaDataNews 》Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TAPAK Banten secara terbuka menuding adanya dugaan kejahatan serius dalam proses tender di Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Sedikitnya lima perusahaan diduga secara ilegal diloloskan dalam proses pengadaan barang dan jasa meskipun Sisa Kemampuan Paket (SKP) telah habis alias nol (limit).
Koordinator LSM TAPAK Banten, Wendi, menegaskan bahwa kasus ini bukan kesalahan teknis, bukan kelalaian sepele, dan bukan miskomunikasi, melainkan indikasi kuat rekayasa evaluasi yang berpotensi pidana.
“Ini bukan lalai. Ini sudah masuk wilayah kejahatan pengadaan. Aturan jelas, hitam di atas putih, tapi tetap dilanggar. Kalau SKP sudah mentok tapi masih diloloskan, itu namanya sengaja,” tegas Wendi.
Dalam Dokumen Pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) dan BAB VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi, ditegaskan secara eksplisit bahwa:
- SKP = 5 – P, di mana P adalah jumlah paket pekerjaan yang sedang dikerjakan penyedia.
Jika SKP tidak terpenuhi, peserta wajib gugur, dilarang diloloskan, bahkan wajib dikenai sanksi blacklist.
Namun fakta di Dindik Banten justru berbanding terbalik: aturan diinjak, evaluasi dilumpuhkan, dan perusahaan tetap menang.
“PPK mau berkelit apa? Data penyedia bisa dicek real time. Kalau masih meloloskan, berarti ada dua kemungkinan: tidak cakap atau ikut bermain. Dua-duanya fatal,” kata Wendi.
LSM TAPAK Banten menilai tindakan tersebut berpotensi kuat melanggar hukum, mulai dari penyalahgunaan wewenang, persekongkolan tender, hingga perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dampaknya bukan hanya administratif, tetapi mengancam kualitas pekerjaan dan masa depan dunia pendidikan di Banten.

Lebih mencurigakan lagi, ketika dimintai klarifikasi, Dinas Pendidikan Provinsi Banten memilih bungkam total. Surat resmi dari LSM TAPAK Banten diabaikan, tanpa satu pun penjelasan.
“Diamnya Dindik bukan netral, tapi mencurigakan. Diam adalah pengakuan tidak langsung bahwa proses ini bermasalah,” sindir Wendi tajam.
Atas dasar itu, LSM TAPAK Banten memastikan tidak akan berhenti di rilis media.
Dalam waktu dekat, laporan pengaduan resmi akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Banten, disertai permintaan agar PPK, Pokja, dan pejabat terkait diperiksa satu per satu, termasuk membuka aliran kepentingan di balik pelolosan lima perusahaan tersebut.
“Kalau hukum masih ada di Banten, kasus ini harus dibongkar. PPK tidak boleh berlindung di balik jabatan. Kami siap buka data dan menyeret siapa pun yang terlibat,” tegas Wendi.
LSM TAPAK Banten juga mendesak Inspektorat, APIP, dan BPK untuk segera melakukan audit forensik, bukan audit formalitas, terhadap seluruh paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang diduga sarat rekayasa.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten tetap memilih bungkam, memperkuat dugaan bahwa proses tender tersebut tidak bersih dan tidak berani diuji secara terbuka.
(Wnd)
