SPPG Cikulur Disorot, Wakil Bupati Lebak Akui Belum Awasi, SEMARAK Siap Tempuh Audiensi dan Langkah Strategis

FaktaDataNews | Lebak,Banten.Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, menuai sorotan serius dari publik.

Program strategis nasional yang semestinya tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menjadi pengungkit ekonomi lokal, diduga belum dijalankan secara optimal dan konsisten dengan amanat kebijakan pemerintah pusat.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sejumlah dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Cikulur diduga masih mengandalkan pasokan bahan pangan dan kebutuhan gizi dari luar daerah.

Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat pemberdayaan UMKM, petani, peternak, dan pedagang lokal yang secara tegas diamanatkan dalam regulasi pelaksanaan Program MBG, khususnya Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 yang menekankan pemanfaatan sumber daya dan rantai pasok lokal.

Ketua Satgas MBG Kabupaten Lebak yang juga Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, saat dikonfirmasi mengakui bahwa hingga kini pihaknya belum melakukan pendalaman secara khusus terhadap operasional SPPG di Kecamatan Cikulur.

“Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Hatur nuhun atas informasinya. Secara khusus, kami belum melakukan pendalaman ke SPPG Cikulur sebagaimana yang disampaikan,” ujarnya.

Meski demikian, Amir Hamzah menegaskan secara normatif bahwa Program MBG dirancang sebagai mesin penggerak perekonomian daerah melalui penguatan ekonomi lokal.

“Dalam konteks pemberdayaan ekonomi lokal, Program MBG ini diharapkan mampu menjadi penggerak perekonomian di daerah. Kita menyadari, sebagai proyek strategis nasional dengan skala besar, MBG tidak bisa langsung sempurna dan membutuhkan perbaikan yang terus-menerus,” jelasnya.

Ia menambahkan, fokus pemerintah pusat dan Satgas MBG di daerah saat ini masih diarahkan pada percepatan pendirian SPPG guna memperluas jangkauan penerima manfaat. Dalam aspek ekonomi, Satgas MBG mengklaim berkomitmen membangun ekosistem rantai pasok dari hulu ke hilir dengan melibatkan potensi lokal.

“Kami mendorong perangkat daerah terkait untuk mengoptimalkan potensi yang ada, dengan melibatkan kelembagaan seperti BUMDes, koperasi, gapoktan, dan lembaga lainnya,” ungkapnya.

Menurut Amir Hamzah, langkah tersebut akan ditempuh secara bertahap dan terukur agar ke depan SPPG di Kabupaten Lebak mampu menggunakan bahan baku lokal secara dominan, mengurangi ketergantungan pasokan dari luar daerah, serta menghidupkan kembali produk pangan khas lokal.

Dengan skema tersebut, MBG diharapkan menciptakan permintaan pangan yang rutin dan masif, menggerakkan rantai pasok lokal, serta menjadi stimulus ekonomi harian (daily economic injection) bagi masyarakat.

Kemis/8/januari/2026 Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab persoalan substansial di lapangan.

Firdaus, Ketua Seruan Mahasiswa Suarakan Keadilan (SEMARAK), menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melihat adanya langkah-langkah spesifik dan konkret yang benar-benar dilakukan untuk mengimplementasikan rencana pemberdayaan ekonomi lokal tersebut.

“Dengan jawaban Pak Wakil Bupati, kami masih belum melihat apakah sudah ada langkah-langkah spesifik yang benar-benar dijalankan. Fakta di lapangan menunjukkan banyak hal di SPPG Kecamatan Cikulur yang tidak sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) Perpres Nomor 115 Tahun 2025,” tegas Firdaus.

Firdaus menegaskan, SEMARAK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi permohonan audiensi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak, serta Satgas MBG di tingkat daerah dan provinsi.

Audiensi tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan yang terbuka dan akuntabel terkait mekanisme penunjukan pemasok bahan pangan, pola kemitraan dengan pelaku usaha lokal, serta sistem pengawasan terhadap operasional SPPG di Kecamatan Cikulur.

“Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat audiensi. Kami ingin mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak ada ruang abu-abu dalam pelaksanaan Program MBG, khususnya di Kecamatan Cikulur. Program ini harus berjalan sesuai amanat Perpres Nomor 115 Tahun 2025, bukan sekadar formalitas administratif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Firdaus menekankan bahwa audiensi tersebut merupakan langkah awal.

Apabila tidak menghasilkan kejelasan, komitmen konkret, serta langkah korektif yang terukur, SEMARAK menyatakan siap menempuh langkah lanjutan.

“Jika audiensi tidak menghasilkan solusi dan perbaikan nyata, kami tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menyampaikan laporan resmi kepada instansi pengawas dan otoritas yang berwenang. Ini adalah bentuk kontrol publik agar Program MBG tidak menyimpang dari tujuan awalnya,” ujarnya.

SEMARAK menegaskan bahwa langkah audiensi hingga potensi aksi lanjutan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, demi memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, pelaku usaha lokal, serta berjalan secara transparan dan akuntabel.

(Achmad N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *