
Banten – FaktaDataNews 》Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menegaskan bahwa proses pemecatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dilakukan melalui mekanisme hukum dan administratif yang ketat, bukan keputusan sepihak apalagi bermuatan pencitraan birokrasi.
Ai Dewi menjelaskan, setiap ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat memiliki hak mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dalam waktu 14 hari kerja. Selama masa banding tersebut, sanksi belum dieksekusi secara penuh.
“Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin itu berhak mengajukan banding. Selama proses banding berlangsung, hukumannya belum dilaksanakan sepenuhnya,” kata Ai Dewi, Jumat (9/1/2026).
Ia mengungkapkan, dari sembilan kasus awal yang diproses BKD Banten, dua di antaranya dianulir setelah melalui mekanisme banding dan perbaikan keputusan.
Dengan demikian, jumlah ASN yang akhirnya berujung pada pemberhentian menjadi tujuh orang.
“Ada dua yang dianulir. Dari sembilan menjadi tujuh,” ujarnya.Lebih lanjut, Ai Dewi merinci bahwa dua kasus lainnya memiliki karakter berbeda.
Satu ASN diberhentikan sementara karena tengah menjalani proses hukum dan penahanan, sementara satu kasus lainnya merupakan pemberhentian tetap berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau sudah ada putusan pengadilan, khususnya Tipikor, itu pasti diberhentikan. Tidak ada ruang pembelaan lagi,” tegasnya.
Menanggapi tudingan pencitraan birokrasi, Ai Dewi membantah keras anggapan tersebut.
Menurutnya, mayoritas kasus bermula dari pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran kerja dalam jangka waktu lama, termasuk ASN yang tidak kembali bekerja setelah menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
“Setelah CLTN selesai, ASN wajib melapor dan masuk kerja. Kalau lebih dari dua bulan tidak masuk tanpa keterangan, itu sudah masuk kategori hukuman disiplin berat,” jelasnya.
Ai Dewi juga menegaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin dilakukan secara berjenjang dan kolektif.
Proses dimulai dari pemeriksaan di perangkat daerah, atasan langsung, hingga sidang Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin (Hukdis) yang melibatkan Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Inspektorat, Biro Hukum, dan BKD.
“Ini bukan sidang satu atau dua orang. Semua dibahas bersama dalam tim. Jadi tidak mungkin subjektif,” ujarnya.
Selain itu, setiap keputusan pemberhentian ASN di Pemprov Banten wajib melalui proses reviu Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat melalui fungsi pengawasan dan pengendalian (wasdal). Tanpa rekomendasi BKN, surat keputusan pemberhentian tidak dapat diterbitkan.
“Kalau tidak sesuai prosedur, BKN tidak akan memberikan rekomendasi. Tanpa itu, kami tidak bisa menandatangani SK pemberhentian,” kata Ai Dewi.
Dengan mekanisme tersebut, BKD Banten mengklaim penegakan disiplin ASN dilakukan secara objektif, terukur, dan berbasis aturan.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai pengawasan publik tetap diperlukan agar penindakan disiplin dilakukan secara konsisten dan tidak berhenti pada kasus-kasus tertentu saja.
(Wendi)
