Kades Kohod Arsin dan Tiga Terdakwa Korupsi Pagar Laut Digiring ke Penjara, Hakim: Aparatur Desa Khianati Amanah Rakyat

Serang, Banten — FaktaDataNews 》Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang secara tegas menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama tiga terdakwa lain dalam perkara korupsi proyek pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang.Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hasanuddin dalam sidang terbuka pada Selasa (13/1/2026).

Selain Arsin, vonis serupa dijatuhkan kepada Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.

Majelis hakim menyatakan keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam proyek yang seharusnya bertujuan melindungi wilayah pesisir, namun justru dijadikan ladang korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda masing-masing Rp100 juta,” tegas Ketua Majelis Hakim Hasanuddin di ruang sidang.

Apabila denda tidak dibayarkan, para terdakwa akan menjalani pidana kurungan tambahan selama 6 bulan.

Aparatur Desa hingga Wartawan Dinilai Gagal Menjaga Etika

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Arsin dan Ujang Karta sebagai hal yang sangat memberatkan, karena keduanya merupakan aparatur desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menciptakan pemerintahan bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, Septian Prasetyo sebagai pengacara dinilai tidak menjalankan fungsi profesionalnya untuk menegakkan hukum, melainkan justru terlibat dalam praktik melawan hukum.

Sedangkan Chandra Eka Agung Wahyudi, yang berprofesi sebagai wartawan, dianggap menyalahgunakan peran pers yang seharusnya menyampaikan informasi berimbang dan berpihak pada kepentingan publik.

Meski demikian, hakim mencatat sejumlah hal yang meringankan, antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan dinyatakan sejalan (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *