
Serang – FaktaDataNews 》Ungkapan “No Viral No Justice” kembali terbukti. Dugaan praktik percaloan honorer di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang baru menemui titik terang setelah kasusnya mencuat ke ruang publik.
Seorang oknum tenaga kerja Setda Kota Serang, Beri Firmansyah, sebelumnya diduga menerima uang sebesar Rp10 juta dari warga dengan janji meloloskan masuk sebagai honorer di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Namun janji tersebut tak pernah terealisasi.Korban, Agus Arifin, menyebut uang baru dikembalikan dan dilunasi setelah persoalan ini menjadi sorotan.
Sebelumnya, upaya konfirmasi dan permintaan pertanggungjawaban disebut berulang kali menemui jalan buntu.
“Kalau tidak ramai, mungkin sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar Agus.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Mengapa penyelesaian baru terjadi setelah kasus mencuat? Di mana fungsi pengawasan internal sebelum persoalan menjadi konsumsi publik?
Meski uang telah dikembalikan, hingga kini terduga pelaku belum memberikan penjelasan dan klarifikasi resmi kepada media maupun publik, dan diduga masih ada korban lain.
Sikap bungkam tersebut justru memperkuat kecurigaan serta membuka ruang spekulasi bahwa persoalan ini tidak sesederhana pengembalian uang semata.
Publik menilai, pengembalian dana tidak otomatis menghapus dugaan perbuatan melawan hukum.
Terlebih, praktik percaloan yang mencatut nama instansi pemerintah berpotensi merugikan banyak pihak dan mencederai prinsip rekrutmen yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Serang untuk tidak berhenti pada penyelesaian personal, melainkan melakukan klarifikasi terbuka dan evaluasi menyeluruh.
Aparat penegak hukum juga diminta tetap mengkaji dugaan pelanggaran yang terjadi agar kasus serupa tidak terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, Beri Firmansyah belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi, baik terkait dugaan praktik percaloan maupun proses pengembalian uang tersebut, dan diduga ada korban lain.
Kasus ini menjadi cermin keras bahwa keadilan sering kali baru bergerak ketika viral.
Tanpa transparansi dan penegakan hukum yang tegas, praktik-praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang di balik meja birokrasi.
(Wendi)
