
CILEGON – FaktaDataNews 》Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si. bersama Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori, S.H., M.IP serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cilegon melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi pertambangan di wilayah Kota Cilegon, Selasa (20/1/2026).
Langkah ini merupakan respons cepat atas banjir yang melanda Kota Cilegon di awal tahun 2026 sekaligus upaya pencegahan terjadinya bencana susulan akibat aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan.

Kegiatan monitoring dilaksanakan oleh Satgas Penanganan Bencana Banjir Kota Cilegon di bawah penanggung jawab Wali Kota Cilegon H. Robinsar.Secara resmi, Pemerintah Kota Cilegon menetapkan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan galian batuan dan mineral bukan logam.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon melalui Surat Wali Kota Cilegon Nomor 300.2.3./771-BPBD kepada para pemilik dan penanggung jawab perusahaan tambang.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel kesiapan pada pukul 09.30 WIB yang dipimpin Plt. Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra, S.T., M.M.
Apel diikuti unsur Kodim 0623/Cilegon, Polres Cilegon, BPBD, Dinas Perhubungan, serta elemen mahasiswa dan masyarakat. Dalam arahannya ditegaskan bahwa inspeksi menyasar delapan titik tambang, baik yang telah mengantongi izin maupun yang belum, dengan pendekatan humanis dan persuasif.
Kapolres Cilegon bersama rombongan Forkopimda kemudian meninjau langsung beberapa lokasi tambang, di antaranya CV SPJ di Link Lebak Gebang, Kelurahan Bagendung; PT Linda Pelita Makmur di Link Sumur Watu, Kelurahan Dringo; serta PT BBMI di Link Rombongan, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan.

Di sela peninjauan, Kapolres Cilegon menegaskan bahwa penanganan aktivitas pertambangan harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut Satgas Penanganan Bencana Banjir memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana terhadap pelanggaran yang ditemukan.
“Dasar hukumnya jelas. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan PP Nomor 96 Tahun 2021. Sanksinya bertahap, mulai dari teguran, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga penghentian sementara kegiatan,” tegas Kapolres.
Polres Cilegon memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Kehadiran aparat kepolisian menjadi wujud komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah serta melindungi masyarakat dari potensi ancaman bencana.
Pada pukul 12.30 WIB, rombongan melanjutkan peninjauan ke titik genangan air yang meluap ke Jalan Raya Anyer–Cilegon di kawasan PT Krakatau Bandar Samudera (KBS).
Peninjauan ini menjadi langkah awal pemetaan penanganan lanjutan di wilayah rawan genangan.
Kegiatan monitoring tersebut menegaskan sinergi kuat antara Polres Cilegon, Forkopimda, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta mewujudkan Kota Cilegon yang aman dan tangguh menghadapi bencana.
(Wendi)
