Papan Informasi Dana BOS SDN 2 Bojongcae Belum Diperbarui, Keterbukaan Anggaran Disorot

FaktaDataNews | Lebak, Banten — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 2 Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian publik.Senin(26/01/2026).

Pasalnya, berdasarkan hasil pemantauan di lingkungan sekolah, papan informasi Dana BOS yang terpasang masih memuat data tahun anggaran 2024 dan belum diperbarui hingga saat ini.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi, mengingat papan informasi Dana BOS seharusnya menyajikan data terbaru mengenai jumlah dana yang diterima sekolah, rencana penggunaan, serta realisasi anggaran pada tahun berjalan.

Sejumlah pihak menilai keterlambatan pembaruan informasi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.

Kewajiban Sekolah Diatur Jelas dalam Permendikbud

Keterbukaan pengelolaan Dana BOS telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.Dalam peraturan tersebut, sekolah diwajibkan menerapkan prinsip:

  • Transparansi,
  • Akuntabilitas,
  • Partisipatif.

Sekolah juga berkewajiban mengumumkan pengelolaan Dana BOS kepada masyarakat secara berkala, termasuk melalui papan informasi yang mudah diakses publik.

Informasi yang ditampilkan harus mutakhir dan sesuai tahun anggaran berjalan, bukan data lama.

Tidak diperbaruinya papan informasi Dana BOS dinilai dapat menghambat akses publik terhadap informasi penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

Merujuk UU Keterbukaan Informasi PublikSelain Permendikbud, kewajiban keterbukaan informasi juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan dan menyampaikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Sementara Pasal 9 UU KIP mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi keuangan.

Sebagai sekolah negeri penerima Dana BOS, SDN 2 Bojongcae termasuk badan publik yang memiliki kewajiban hukum untuk menyajikan informasi anggaran secara terbuka dan diperbarui.

Hak Informasi Dijamin KonstitusiKewajiban tersebut juga sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

Dengan belum diperbaruinya papan informasi Dana BOS, masyarakat dinilai belum sepenuhnya mendapatkan hak atas informasi publik yang akurat dan terkini.

Awak media telah berupaya menemui Kepala SDN 2 Bojongcae.

Namun, saat hendak dimintai keterangan, kepala sekolah disebut tidak bersedia ditemui dengan alasan memiliki urusan lain, dan awak media kemudian ditinggalkan tanpa penjelasan lebih lanjut.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait belum diperbaruinya papan informasi Dana BOS tersebut.Berpotensi Sanksi Administratif

Apabila kewajiban pembaruan informasi tersebut tidak dilaksanakan, pihak sekolah berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari:

  • Teguran tertulis
  • Evaluasi pengelolaan Dana BOS
  • Rekomendasi pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah
  • Hingga pembinaan khusus oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak

Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk melakukan klarifikasi sekaligus memastikan papan informasi Dana BOS di SDN 2 Bojongcae segera diperbarui sesuai tahun anggaran berjalan.

“Papan informasi BOS bukan formalitas. Datanya harus diperbarui agar publik tahu bagaimana anggaran pendidikan dikelola,” ujar salah satu pemerhati pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 2 Bojongcae belum memberikan keterangan resmi terkait belum diperbaruinya papan informasi Dana BOS tersebut.

(Achmad N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *