
Polda Banten – FaktaDataNews 》melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat dalam pengangkutan belasan kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor 1 tanggal 19 Januari 2026.
Peristiwa terjadi pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Berdasarkan informasi masyarakat, tim Unit II Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan terkait dugaan pengangkutan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan sah.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebanyak 16 unit kendaraan roda dua yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz warna hijau. Kendaraan tersebut diduga merupakan hasil tindak kejahatan karena tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Di lokasi kejadian, empat tersangka yakni IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41) langsung diamankan. IP dan AP berperan sebagai sopir bus, sementara SA dan AS bertugas sebagai kondektur.Pengembangan kasus terus dilakukan.
Pada 3 Februari 2026, petugas kembali mengamankan RA (28) yang diduga berperan sebagai mediator antara pengirim kendaraan dan sopir bus. Selanjutnya pada 11 Februari 2026, tersangka SI (41) yang diduga sebagai pihak penjual kendaraan turut diringkus.
Barang bukti yang disita di antaranya satu unit mobil bus Mercedes-Benz, satu unit kendaraan APV, serta dua unit telepon genggam merek Vivo Y16 dan Samsung FM. Selain itu, 16 unit sepeda motor berbagai jenis turut diamankan.
Sejumlah kendaraan diketahui masih berstatus pembiayaan di beberapa perusahaan finance, di antaranya satu unit Honda Vario atas nama pembiayaan Adira Finance, satu unit Honda CBR melalui Muf Finance, satu unit Honda Beat melalui Buf Finance, serta dua unit Honda Beat melalui Fif Finance.
Sementara itu, tujuh unit Honda Beat, dua unit Honda Scoopy, satu unit Honda Vario, satu unit Yamaha NMAX, serta satu lembar STNK Honda Scoopy masih dalam pendalaman kepemilikan.
Para tersangka dijerat Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 KUHP, Pasal 591 KUHP, serta Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Di akhir keterangannya, Dirreskrimum Polda Banten mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melakukan pengecekan ke Polda Banten guna proses verifikasi dan pengembalian barang bukti.
(Wendi)
