Hasil Investigasi Kaperwil Pilar Post: Diduga Tambang Emas Ilegal Milik Inisial E Beroperasi di Cibeber, Gunakan Instalasi Listrik PLN dan Terancam Jerat UU Minerba

Lebak, FaktaDataNews – Hasil pantauan dan investigasi Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Tabloid Pilar Post di lapangan menemukan adanya dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Mekar Jaya, Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Minggu (15/02/2026).

Di lokasi, terlihat aktivitas penggalian tanah yang diduga mengandung emas dengan penggunaan mesin pengolahan material.

Aktivitas tersebut berjalan tanpa terlihat papan informasi perizinan maupun keterangan legalitas resmi sebagaimana diwajibkan dalam kegiatan usaha pertambangan.

Tim investigasi juga menemukan meteran listrik terpasang serta kabel listrik yang terbentang panjang menuju area pengolahan. Instalasi tersebut diduga bersumber dari jaringan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Keberadaan instalasi listrik ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatannya untuk mendukung aktivitas yang diduga tidak berizin.

Selain itu, terdapat lubang-lubang galian terbuka yang berpotensi membahayakan keselamatan serta dugaan aliran limbah hasil pengolahan yang berisiko mencemari lingkungan sekitar.

Hasil Konfirmasi via WhatsApp

Dalam penelusuran di lapangan, aktivitas tambang tersebut sempat dikaitkan dengan sosok yang dikenal dengan sapaan Bos Encep.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Kaperwil Banten Tabloid Pilar Post, Achmad Khotib, melakukan konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada nomor yang diberikan oleh pihak di lokasi.Dalam balasannya, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya bukan pemilik tambang.

“Saya sama hanya seorang karyawan saja, kalau untuk kepemilikan lobang tersebut bukan atas nama saya bang. Mohon maaf sebelumnya ini bang,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Ia juga menambahkan:

“Saya hanya seorang karyawan biasa bang, cuma dipercaya sama teman-teman karyawan yang lainnya. Tapi gapapa sih bang kalau untuk konfirmasi aja, gak apa-apa ke saya juga, soalnya pemilik langsung gak punya HP, jadi suka susah dihubungi.”Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi awal yang diterima redaksi.

Namun demikian, identitas pemilik sebenarnya hingga kini belum dapat dipastikan secara resmi dan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Dasar Hukum

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aspek perlindungan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Desakan Tegas ke Aparat Penegak Hukum

Kaperwil Banten Tabloid Pilar Post, Achmad Khotib, menyampaikan pernyataan tegas agar aparat segera bertindak.

“Jika benar ini tambang emas ilegal, maka ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut hukum dan kerusakan lingkungan. Kami mendesak aparat untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.

Ia juga meminta Kepolisian Daerah Banten serta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk turun tangan.

“Polda Banten dan Mabes Polri harus bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar undang-undang dan berpotensi merusak lingkungan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Redaksi FaktaDataNews akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang dan profesional.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *