
Fakta Data News.Com |Serang, Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) menyatakan sikap tegas dengan akan melaporkan dugaan praktik “backing” dan setoran dari Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, kepada Aparat Penegak Hukum (APH).Selasa (24/03/2026).
Keputusan tersebut diambil dalam momentum Halal Bihalal Forwatu Banten yang juga menjadi wadah penyerapan aspirasi masyarakat.Sejumlah aduan masuk melalui akun media sosial hingga laporan langsung ke sekretariat organisasi.
Dalam laporan yang diterima humas, warga mengeluhkan keberadaan THM yang dinilai meresahkan serta mengganggu ketertiban lingkungan. Warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang yang diduga “membackingi” operasional THM tersebut.
“Informasi yang kami terima, satu outlet THM diduga menyetor sekitar Rp2 juta per bulan. Di kawasan Lingkar Selatan disebut ada sekitar lima THM yang beroperasi,” demikian isi laporan warga.
Menindaklanjuti hal tersebut, Forwatu Banten mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk anggota DPRD Kabupaten Serang.Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada advokasi, melainkan akan menempuh jalur hukum jika dugaan tersebut terbukti.
“Sejak awal kami fokus terhadap aduan masyarakat dari berbagai persoalan. Jika penertiban selalu gagal, maka langkah tegas kami adalah menempuh jalur hukum. Jika ada oknum yang justru melindungi praktik yang melanggar Perda, maka itu yang akan kami bongkar,” tegas Arwan, S.Pd., M.Si.
Ia menambahkan, oknum yang terbukti menerima setoran dari pelaku usaha THM dapat dijerat hukum pidana.
“Oknum yang terbukti menerima setoran dapat dijerat pasal terkait suap atau pemerasan dalam jabatan. Ini tidak bisa dibiarkan karena mencederai kepercayaan publik,” lanjutnya.
Potensi Jerat Hukum
Dugaan tersebut berpotensi melanggar:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Pasal 12 huruf e: pidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar
Pasal 11 UU Tipikor
Penjara 1–5 tahun dan denda Rp50 juta–Rp250 juta
Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Penjara maksimal 9 tahun
Selain pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sebagai aparatur.
Keberadaan THM yang tidak sesuai aturan juga berpotensi melanggar Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, di mana Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban hingga penyegelan.
Namun jika dugaan keterlibatan oknum benar, maka hal tersebut dinilai bertolak belakang dengan tugas pokok dan fungsi Satpol PP sebagai penegak Perda.
Forwatu Banten memastikan akan segera menyusun laporan resmi kepada APH disertai bukti dan keterangan pendukung.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal integritas aparat,” tutup Arwan, S.Pd., M.Si.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kabupaten Serang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
(Achmad)
