
Bengkulu Utara – FaktaDataNews 》Langkah tegas penegakan hukum lingkungan kembali mengemuka. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Utara berhasil mengungkap dugaan pelanggaran serius pada operasional tambak udang PT. MTS.
Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya temuan krusial, yakni dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) yang tidak dapat ditunjukkan pihak perusahaan saat pemeriksaan.
Temuan ini menjadi indikasi awal dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup yang berlaku.Langkah cepat pun diambil.
Kepala Dinas DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, memastikan pihaknya akan turun langsung ke lapangan.
“Kami akan turun besok, Rabu (1 April 2026), untuk memastikan seluruh aspek, baik dokumen lingkungan hidup seperti AMDAL, UKL-UPL, Pertek, izin lingkungan hingga kondisi faktual di lapangan,” tegas Safnizar.
Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Bengkulu Utara, Parpen, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut resmi dari tingkat provinsi.
“Secara tertulis belum ada jawaban, namun dari informasi yang kami terima, dalam minggu ini pihak provinsi akan turun,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Serius, Bisa Berujung Sanksi Berat
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, setiap usaha atau kegiatan yang tidak memiliki dokumen lingkungan hidup seperti AMDAL, UKL-UPL, maupun Pertek, berpotensi dikenakan sanksi tegas.
Dalam konteks hukum lingkungan, terdapat dua tahapan sanksi:
- 1. Sanksi Administratif (Primer)Sesuai Pasal 76 UU PPLH, pelanggaran perizinan lingkungan dikenakan sanksi administratif berupa: Teguran tertulis Paksaan pemerintah (penghentian sementara kegiatan)Pembekuan izinPencabutan izin usahaLangkah ini menjadi tahapan awal untuk memulihkan kepatuhan perusahaan.
- 2. Sanksi Pidana (Ultimum Remedium)Pidana dikenakan apabila:Terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup
Perusahaan tidak mengindahkan sanksi administratif Pasal 111 UU PPLH membuka ruang penjatuhan pidana penjara dan denda bagi pihak yang melanggar.
Ahli Tegaskan: Tanpa Dokumen Lingkungan, Izin Lain GugurPandangan tegas juga disampaikan oleh Ahli Lingkungan dan AMDAL, Prof. Dr. Drs. Pranoto, M.DC., C.EIA., C.AWS., C.APS, dalam berbagai persidangan kasus lingkungan, termasuk perkara yang menyeret PT. Ratu Samban Mining (PT. RSM).
Secara normatif, ia menegaskan:Dokumen lingkungan hidup adalah syarat utama (mandatory) dalam operasional usahaTanpa AMDAL/UKL-UPL dan Pertek, maka izin lingkungan tidak sah, Jika izin lingkungan tidak sah, maka izin operasional otomatis gugur secara hukum Jadi Sorotan, Bisa Jadi Contoh Nasional
Langkah DLHK Bengkulu Utara dinilai sebagai bentuk nyata penegakan hukum lingkungan di tingkat daerah. Kasus ini bahkan berpotensi menjadi contoh bagi 8 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Bengkulu, bahkan secara nasional.
Penanganan tegas terhadap PT. MTS diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan di lapangan, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar patuh terhadap regulasi lingkungan.
Kesimpulan
Jika terbukti PT. MTS tidak memiliki dokumen lingkungan hidup yang lengkap:
Tahap awal: dikenakan sanksi administratif
Tahap lanjutan: dapat berujung pidana jika menimbulkan dampak atau mengabaikan sanksi
Kondisi ekstrem: seluruh izin dinyatakan tidak sah, meskipun perusahaan telah mengantongi izin operasional
(Rudi)
