
Serang – FaktaDataNews 》Proyek pembangunan jalan beton di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang kembali menuai sorotan keras.
Jalan yang diketahui mulai dikerjakan berdasarkan kontrak tertanggal 27 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, kini justru sudah mengalami kerusakan parah.
Pantauan di lapangan pada 28 Maret 2026, kondisi jalan beton tersebut terlihat patah, retak, hancur, dan tidak dapat dilalui.
Kerusakan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat usia proyek yang tergolong masih sangat baru.

Berdasarkan papan proyek, pekerjaan ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang melalui Bidang Bina Marga, dengan pelaksana CV. Ghania Mulya Raya serta konsultan pengawas PT. Arguna Karya Konsulindo, dengan nilai anggaran sekitar Rp349 juta dari APBD 2025.
Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Beton jalan tampak pecah dan amblas di sejumlah titik. Bahkan terlihat struktur dasar yang diduga tidak memenuhi standar teknis.

Ironisnya, proyek ini disebut-sebut sudah bolak-balik direhabilitasi, namun tetap mengalami kerusakan yang sama.
LSM Tapak Banten pun angkat bicara keras.
“Ini jelas tidak masuk akal. Baru beberapa bulan selesai, tapi sudah hancur total. Kami menduga ada kelalaian serius, bahkan indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi,” tegas perwakilan LSM Tapak Banten.
Mereka menilai, kerusakan ini bukan sekadar faktor alam, melainkan kuat dugaan akibat buruknya kualitas pekerjaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan.
TUNTUTAN TEGAS: LSM Tapak Banten mendesak:
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang segera turun tangan dan melakukan evaluasi total.
- Penyedia jasa CV. Ghania Mulya Raya bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaan.
- Konsultan pengawas PT. Arguna Karya Konsulindo diperiksa atas dugaan kelalaian pengawasan.
- Aparat penegak hukum turun tangan mengusut potensi penyimpangan anggaran.
“Uang rakyat ratusan juta jangan sampai habis sia-sia. Ini bukan sekadar rusak, ini gagal total. Harus ada yang bertanggung jawab,” lanjutnya.
LSM Tapak Banten menegaskan, jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, mereka akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melakukan aksi lanjutan.
KESIMPULAN: Dengan kontrak dimulai 27 Agustus 2025 dan kondisi sudah rusak parah pada 28 Maret 2026, proyek ini menjadi contoh nyata dugaan lemahnya kualitas pekerjaan dan pengawasan.
“Kalau belum setahun saja sudah hancur, ini patut diduga ada yang tidak beres.”
(Wendi)
