
Serang – FaktaDataNews 》Ketegasan tanpa kompromi ditunjukkan Polda Banten. Arena sabung ayam yang diduga menjadi sarang praktik perjudian di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, akhirnya disikat habis hingga rata dengan tanah pada Kamis (02/04).
Langkah ini bukan sekadar penertiban biasa, melainkan bentuk nyata komitmen aparat dalam memberantas penyakit masyarakat yang merusak moral dan ketertiban umum.
Sebelumnya, pada Jumat (28 Maret), jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah lebih dulu memasang garis polisi (police line) sebagai tanda bahwa lokasi tersebut masuk dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.Tak butuh waktu lama, tindakan lanjutan langsung dilakukan.
Pada Kamis (2 April), arena yang diduga kuat digunakan sebagai lokasi sabung ayam itu dibongkar total tanpa sisa. Kini, lokasi tersebut telah diratakan dan dipastikan tidak bisa lagi dijadikan tempat praktik ilegal.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa langkah ini adalah peringatan keras bagi pelaku perjudian di wilayah hukum Banten.
“Ini bentuk keseriusan kami. Tidak hanya ditindak, tapi kami pastikan tempatnya juga dimusnahkan agar tidak digunakan kembali,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap praktik melanggar hukum.
“Kalau ada aktivitas serupa, segera laporkan. Polri siap hadir dan bertindak cepat. Jangan beri ruang bagi perjudian,” tambahnya.
Pembongkaran ini menjadi sinyal tegas: tidak ada tempat bagi praktik perjudian di Banten. Polda Banten memastikan akan terus memburu dan menutup setiap celah yang berpotensi menjadi sarang aktivitas ilegal.
Kolaborasi masyarakat dan aparat kini menjadi kunci. Dengan keberanian melapor dan tindakan tegas aparat, Banten diarahkan menjadi wilayah yang bersih dari praktik perjudian dan lebih aman bagi seluruh warganya.
(Wendi)
