
SERANG – FaktaDataNews 》Praktik dugaan korupsi berjamaah kembali mencoreng institusi pelayanan publik. Enam pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pengurusan dokumen tanah oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Kasus yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2026 itu diduga menjadi ladang bancakan oknum pejabat BPN dengan modus meminta “uang taktis” kepada masyarakat dalam setiap pengurusan administrasi pertanahan.
Enam tersangka tersebut yakni
- mantan Kepala BPN Kota Serang Taufik Rokhman,
- Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) periode 2023 Pit Gunawan,
- Kasi PHP periode 2023–2025 Ahmad Munardi,
- Kasi PHP periode 2025–2026 Deni Marzuki,
- Kasi Koordinator Survei dan Pemetaan periode 2021–2025 Ade Kusnandar,
- serta Gunawan Wibisana selaku Kasi Survei dan Pemetaan periode 2021–2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, menegaskan bahwa para tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Dalam setiap pengurusan dokumen pertanahan, masyarakat diminta menyerahkan uang di luar ketentuan resmi negara dengan dalih dana taktis,” ungkapnya dalam konferensi pers.
Nilai uang haram yang berhasil dikumpulkan para tersangka disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.
Tak berhenti di penetapan tersangka, penyidik Kejari Serang juga melakukan penggeledahan serentak di enam lokasi berbeda di Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta guna mencari alat bukti tambahan.
Empat tersangka utama dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor, sementara dua lainnya dikenakan pasal tambahan dalam KUHP terbaru terkait penyalahgunaan kewenangan.Untuk mencegah upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, seluruh tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi pertanahan yang seharusnya menjadi garda pelayanan masyarakat, bukan malah diduga menjadikan pelayanan publik sebagai ladang pungli dan korupsi terselubung.
(Wendi)
