FORWATU Banten Minta Penundaan Sanksi Pegawai Rutan Serang, Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah


Banten, 21 Mei 2026 – FaktaData News 》Dewan Pimpinan Pusat Forum Warga Bersatu Banten (FORWATU Banten) secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Banten terkait penghentian sementara rencana penjatuhan sanksi disiplin terhadap salah satu pegawai Rutan Serang Kelas II B, atas nama Asep Supriadi. (20 Mei 2026)


Dalam surat bernomor 048/SMI-FB/V/2026 tersebut, FORWATU Banten meminta agar proses penjatuhan sanksi administratif maupun tindakan disiplin terhadap Asep Supriadi ditunda hingga seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai dilakukan secara objektif serta memiliki dasar hukum yang jelas.


FORWATU Banten menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran, verifikasi data, serta pengumpulan fakta di lapangan terkait dugaan pungutan liar yang menyeret nama pegawai tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, organisasi itu menilai belum ditemukan bukti autentik maupun saksi kredibel yang dapat membuktikan keterlibatan langsung yang bersangkutan.


“Video yang beredar hanya berupa asumsi dan isu sepihak yang belum tentu kebenarannya. Jangan sampai opini yang berkembang justru menggiring seseorang dihukum sebelum adanya pembuktian yang sah,” ungkap FORWATU Banten dalam keterangannya.


Selain meminta penghentian sementara sanksi, FORWATU Banten juga mendesak agar pihak terkait memberikan ruang seluas-luasnya kepada Asep Supriadi untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan diri dalam forum pemeriksaan yang objektif dan transparan.


FORWATU Banten menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum dan pembenahan integritas di lingkungan pemasyarakatan. Namun demikian, organisasi tersebut mengingatkan agar proses penegakan disiplin tetap mengedepankan asas keadilan, profesionalitas, serta tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan administratif.


Surat permohonan tersebut ditandatangani langsung oleh Presidium FORWATU Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., M.AP., serta Sekretaris FORWATU Banten, M. Riswanto, S.Kom.


FORWATU Banten berharap Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Banten dapat mengambil langkah yang bijaksana dan proporsional demi menjaga marwah institusi serta kepercayaan publik terhadap proses hukum yang adil, transparan, dan berimbang.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *