
Fakta Data News.com. | Lebak,Banten.Aktivitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kampung Salahaur RT 06/010, Kelurahan Cijoro Lebak, Kabupaten Lebak, kembali menjadi perhatian publik. Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut dikabarkan masih terus berjalan meskipun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut belum sepenuhnya rampung.
Sorotan masyarakat muncul lantaran hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola terkait legalitas operasional bangunan maupun kepastian perlindungan tenaga kerja yang bekerja di lokasi dapur MBG tersebut.
Sebelumnya, keberadaan dapur MBG Salahaur sempat menjadi perbincangan setelah muncul dugaan bangunan belum mengantongi PBG serta belum adanya kejelasan mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang terlibat dalam kegiatan operasional sehari-hari.
Wakil Bupati Lebak yang juga diketahui sebagai Ketua Satgas MBG Kabupaten Lebak sebelumnya mengaku telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi. Dalam keterangannya, ia menyebut terdapat sejumlah alur pelayanan yang akan dilakukan perbaikan, sedangkan proses perizinan bangunan disebut masih berjalan di dinas terkait.
“Untuk yang di Salahaur sudah kami sidak. Alur pelayanan akan diperbaiki, sementara izin PBG masih dalam proses di perizinan,” ujarnya melalui pesan singkat.
Ia juga menilai operasional dapur masih dapat berjalan selama memenuhi standar teknis yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), seperti sistem alur dapur, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta standar pelayanan makanan.
Namun demikian, kondisi tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait penerapan aturan administrasi bangunan dalam program pemerintah yang berskala nasional.
Sejumlah pihak menilai bahwa program strategis pemerintah seharusnya tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan hukum dan administrasi, termasuk terkait legalitas bangunan dan keselamatan kerja.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan operasional wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai fungsi pemanfaatannya.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa bangunan yang digunakan tanpa memenuhi ketentuan administrasi dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain persoalan legalitas bangunan, perhatian publik juga tertuju pada perlindungan tenaga kerja di lingkungan dapur MBG. Hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi dari pihak pengelola mengenai status BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di lokasi tersebut.
Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada setiap pekerja.
Situasi itu memunculkan beragam respons di masyarakat. Sebagian pihak mendukung agar program MBG tetap berjalan demi pelayanan kepada masyarakat dan pelajar, namun sebagian lainnya menilai program pemerintah semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan administrasi, perlindungan tenaga kerja, serta tata kelola yang transparan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG di Salahaur belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan media terkait legalitas operasional maupun perlindungan pekerja.
Diketahui, pihak media telah beberapa kali melakukan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun surat resmi permohonan klarifikasi. Namun hingga kini belum ada jawaban ataupun penjelasan resmi dari pihak pengelola dapur MBG tersebut.
Sikap tertutup itu pun semakin memunculkan sorotan publik terkait pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program yang menggunakan fasilitas operasional dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Sebagai program prioritas nasional, masyarakat berharap pelaksanaan MBG tidak hanya berfokus pada percepatan program, tetapi juga tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, menjunjung keterbukaan informasi, serta memperhatikan aspek keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.
(Achmad)
