Diduga Rangkap Jabatan ASN dan BPD di Kecamatan Sindangresmi, GAOMOPS Soroti Pelanggaran Netralitas hingga Ancam Lapor BKPSDM

Fakta Data News.cim |Pandeglang,Banten. Gabungan Aktivis Media Online Pandeglang Selatan (GAOMOPS) melayangkan surat audiensi terbuka kepada pihak Kecamatan Sindangresmi terkait dugaan rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, hingga Bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Sabtu (23/05/2026).

Surat bernomor 110/GAOMPS./06-01-/V 111/2026 tertanggal 22 Mei 2026 tersebut ditujukan langsung kepada Camat Sindangresmi. Dalam surat itu, GAOMOPS menilai adanya dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas ASN serta aturan disiplin pegawai negeri.

Tak hanya satu orang, berdasarkan temuan awal yang dihimpun GAOMOPS, diduga terdapat kurang lebih delapan ASN di wilayah Kecamatan Sindangresmi yang merangkap jabatan di struktur BPD desa. Sebagian di antaranya disebut berprofesi sebagai guru ASN dan tenaga pelayanan publik yang diduga aktif menjabat sebagai Ketua, Sekretaris maupun Bendahara BPD.

Ketua GAOMOPS menyebut, seorang ASN yang bertugas di lingkungan pelayanan publik maupun pendidikan seharusnya tidak merangkap jabatan strategis di lembaga desa yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa.

“BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kepala desa dan jalannya pemerintahan desa. Ketika ASN ikut menjadi pengurus atau ketua BPD, maka independensinya dipertanyakan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.

Dalam surat audiensi tersebut, GAOMOPS mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4 yang menegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi prinsip netralitas serta bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

Selain itu, GAOMOPS juga menyoroti PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pada Pasal 11 disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan tindakan atau kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai aparatur negara.

Tak hanya itu, keberadaan ASN dalam struktur BPD dinilai dapat bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD yang menekankan independensi lembaga BPD sebagai unsur pengawas pemerintahan desa.

GAOMOPS menegaskan akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Bahkan, audiensi terbuka dijadwalkan digelar pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 13.00 WIB di Kantor Kecamatan Sindangresmi dengan menghadirkan pihak-pihak yang bersangkutan.

Sementara itu, Iwan Gaib selaku Ketua Gaib Perjuangan DPC Pandeglang menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan akan segera melaporkan persoalan rangkap jabatan ASN dan BPD itu ke BKPSDM Kabupaten Pandeglang agar segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang terbukti ada ASN merangkap jabatan sebagai Ketua atau pengurus BPD, ini harus segera ditindak. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami akan laporkan resmi ke BKPSDM agar ada pemeriksaan dan sanksi tegas,” ujar Iwan Gaib.

Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Pandeglang turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap rangkap jabatan dapat mencederai integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa maupun pelayanan publik.

Jika terbukti melanggar, ASN yang merangkap jabatan dapat dikenai sanksi administratif sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Sindangresmi maupun ASN yang diduga merangkap jabatan belum memberikan keterangan resmi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *