Carut Marut Penanganan Sampah di Kabupaten Serang

FaktaData News – Serang

Hasan Ashari selaku Pemimpin Perusahaan FaktaData News menilai penanganan sampah di Kabupaten Serang menghadapi berbagai masalah serius. Produksi sampah harian di Kabupaten Serang mencapai sekitar 1.191 ton, namun pengelolaan yang efektif masih jauh dari harapan. DLH Kabupaten Serang hanya mampu menanggani kurang dari 10 persen dari jumlah sampah yang dihasilkan, dengan kapasitas pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di luar daerah, seperti Pandeglang, yang sangat terbatas dan diperlakukan secara kuota. Hal ini menyebabkan banyak sampah menumpuk di ruang publik dan kurang terkelola dengan baik secara mandiri oleh kecamatan maupun desa-desa.

Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kurang Maksimal

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang belum optimal dalam bekerja. Mereka menghadapi kendala armada terbatas dan jarak tempuh yang jauh untuk pengangkutan sampah. Bahkan, pengelolaan sampah yang seharusnya merupakan tugas DLH mulai dilimpahkan ke tingkat kecamatan, namun pelimpahan kewenangan ini masih belum berjalan mulus karena masalah manajemen dan sumber daya yang belum memadai.

Tempat Pembuangan Sampah dan Legalitas

Salah satu permasalahan utama adalah tidak adanya TPA milik Kabupaten Serang yang representatif. TPA Karang Jetak yang ada diketahui beroperasi tanpa izin resmi sejak Juli 2025, menampung sampah dari 11 kecamatan, namun tanpa dasar legalitas yang sah, tidak memiliki izin lingkungan, surat keputusan Bupati, dan dokumen perizinan yang diperlukan. Pengoperasian ilegal ini sangat mengganggu tata kelola sampah yang berkelanjutan dan berpotensi mengandung penyimpangan serta korupsi terkait pengelolaan dana dan pembayaran jasa pengangkutan sampah.

Lebih ironis lagi, ditemukan dugaan pengelolaan keuangan yang tidak transparan, dimana beberapa pihak menerima bagian dana yang tidak sesuai, dan ada indikasi anggaran publik disalahgunakan oleh oknum DLH.

Isu Korupsi dalam Pengelolaan Sampah

Selain isu pengelolaan yang carut marut, terdapat juga dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Serang. Kasus korupsi pengelolaan sampah melibatkan pihak-pihak seperti Direktur PT Ella Pratama Perkasa dan beberapa terdakwa lain, yang telah menjadi perhatian pihak penegak hukum dengan dakwaan korupsi dalam pengelolaan sampah.

Upaya dan Harapan

Pemerintah Kabupaten Serang sudah berupaya dengan mengeluarkan surat edaran agar camat dan kepala desa mengelola sampah secara mandiri sebagai langkah antisipasi darurat sampah. Selain itu, program “Desa Peduli Sampah” dan pengelolaan sampah berbasis komunitas juga mulai dikembangkan sebagai pilot project di beberapa desa sebagai contoh pengelolaan yang lebih baik.

Dengan kondisi seperti ini, penanganan sampah di Kabupaten Serang membutuhkan sinergi yang lebih serius antara DLH, pemerintah kecamatan dan desa, serta keterlibatan masyarakat luas. Penegakan hukum terkait TPA ilegal dan korupsi mutlak dilakukan agar pengelolaan sampah menjadi transparan, efektif, dan berkelanjutan demi kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat yang lebih baik.

(Wendi-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *