FaktaData News – Serang
Tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga tahun 2025 masih tergolong tinggi dan rentan terjadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi bahwa Pemprov Banten termasuk salah satu dari tujuh pemda di Banten yang masuk dalam kategori rentan korupsi pada 2024.
Hasan Ashari menyampaikan beberapa penyebab utama kerentanan ini meliputi pengelolaan anggaran yang kurang terstruktur, potensi mark-up harga satuan, praktik suap, gratifikasi, benturan kepentingan, serta pengawasan yang kurang optimal. Non-efisiensi dan rendahnya efektivitas tata kelola pemerintahan juga menjadi faktor pendukung kerentanan korupsi tersebut. Pemberantasan korupsi menghadapi tantangan besar termasuk adanya jejaring kekerabatan yang mempengaruhi kebijakan dan pengadaan barang/jasa di pemerintahan.
Selain itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menempatkan Provinsi Banten pada posisi ke-15 dari 33 provinsi dengan tingkat korupsi yang cukup tinggi selama enam bulan hingga satu tahun terakhir. Monopoli kekuasaan oleh dinasti tertentu di berbagai tingkatan pemerintahan menjadi faktor utama yang memperparah kondisi ini. ICW juga menyoroti minimnya pengawasan terhadap penggunaan dana APBD sebagai penyebab meningkatnya kasus korupsi di Banten.
Upaya pencegahan korupsi juga dilakukan oleh Pemprov Banten dengan mengusulkan empat desa untuk dijadikan percontohan desa antikorupsi, sebagai bagian dari gerakan nasional antikorupsi yang bertujuan menanamkan nilai integritas dan transparansi mulai dari tingkat desa.
Kasus-kasus korupsi di Pemprov Banten yang pernah terjadi melibatkan berbagai bentuk penyalahgunaan, termasuk kasus bantuan sosial dan pengelolaan aset daerah, yang kerap tidak ditindaklanjuti secara optimal oleh penegak hukum karena adanya dugaan jejaring perlindungan di internal pemerintahan.
Secara keseluruhan, tingkat tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Banten saat ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan serius, dari tingkat struktural pemerintahan hingga pelaksanaan program di tingkat desa. Langkah perbaikan tata kelola, peningkatan pengawasan, dan penguatan integritas menjadi kunci untuk mengurangi potensi korupsi di wilayah ini.Semua informasi ini menunjukkan bahwa Pemprov Banten menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan tata kelola yang transparan dan akuntabel untuk mengatasi tindak pidana korupsi yang masih marak terjadi
Berikut rincian kasus korupsi terbaru di lingkungan Pemprov Banten beserta pelakunya:
Kasus Korupsi Retribusi di Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang (2025) Pelaku: Dua PNS, Ade Hermana dan Masudi. Modus : Menilap uang retribusi Tempat Pelelangan Ikan yang seharusnya disetor ke kas daerah.Tuntutan: Ade Hermana dipidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp344 juta (Rp200 juta sudah dikembalikan). Masudi dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Pertimbangan meringankan: Pengakuan bersalah, penyesalan, pembayaran sebagian uang pengganti, belum pernah dihukum.
Kasus Korupsi Bantuan Ternak Sapi dari Kementerian Pertanian di Kabupaten Serang (2025) Pelaku: FA (guru ASN) dan PA (karyawan swasta), anggota kelompok tani. Modus: Bantuan sapi yang seharusnya untuk kelompok tani dijual dan disembelih untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara: Sekitar Rp300 juta. Status: Kedua tersangka telah ditahan, penyidikan masih berlangsung untuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus Korupsi Kredit Fiktif dan Pengadaan di Pemprov Banten (2022) Kerugian negara total mencapai Rp230 miliar. Perkara meliputi pengadaan komputer UNBK, kasus kredit fiktif di Bank Banten senilai Rp186 miliar, pengadaan beras, penggelapan pajak kendaraan, dan lainnya.Pelaku beragam, kasus ini menunjukkan adanya kolusi dan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa. Upaya telah dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp19,4 miliar, disertai barang sitaan.
Kasus-kasus ini mencerminkan berbagai modus korupsi yang terjadi di Pemprov Banten mulai dari pengelolaan dana publik, pengadaan barang dan jasa, hingga bantuan sosial yang disalahgunakan. Penegakan hukum terus berjalan dengan tuntutan pidana terhadap para pelaku serta upaya pemulihan kerugian negara
Peran Serta Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang
Masyarakat memiliki hak dan kewajiban aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Peran ini berupa hak untuk : Mencari, memperoleh, memberikan informasi, saran, dan pendapat mengenai dugaan korupsi.
Membuat laporan dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum secara lisan atau tertulis, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik.
Memperoleh perlindungan hukum jika laporannya terbukti benar.
Mendapatkan penghargaan berupa piagam dan/atau premi untuk kontribusi dalam pencegahan dan pengungkapan korupsi.
Peran ini diimbangi dengan tanggung jawab memegang teguh fakta yang sebenarnya serta mengemukakan kejadian secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
(wendi red)
