SERANG Fakta Data News— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang kembali menunjukkan kinerjanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Serang.
Dalam waktu lima hari kerja, sebanyak sembilan pelaku kejahatan dari berbagai kasus berhasil diamankan.
Kasus yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga perusakan fasilitas perusahaan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim yang secara konsisten melakukan patroli, penyelidikan, dan penindakan di lapangan.
“Dalam lima hari kerja, kami berhasil mengamankan sembilan pelaku dari tiga kasus berbeda. Ini bukti komitmen kami untuk menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (10/10/2025).
Curanmor Lintas Provinsi DiringkusDua pelaku curanmor berinisial MF (24) dan SH (20), keduanya warga Cikarang, Kabupaten Lebak, ditangkap setelah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Kragilan.

Kedua pelaku dikenal sebagai jaringan curanmor lintas provinsi yang kerap membawa soft gun dan golok saat beraksi.
“Saat pengembangan, keduanya melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga kami ambil langkah tegas dengan melumpuhkan pelaku,” tegas AKBP Condro.
Spesialis Pembobol Rumah KosongSelain itu, tim Satreskrim juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan tiga tersangka:FA (24) dan AYA (20), warga Cikarang, Kabupaten Lebak, serta SY (31), warga Warung Jadi, Kota Serang.
Ketiganya merupakan spesialis pembobol rumah kosong dan kontrakan, dengan modus membongkar jendela untuk mengambil barang berharga. Polisi turut mengamankan sejumlah alat kejahatan dan barang hasil curian sebagai barang bukti.
“Seluruh pelaku kini kami tahan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES, Kanit Pidum Ipda Henry Jayusman, dan Kanit Reskrim Ipda Marcel.
Empat Pelaku Rusak Fasilitas PerusahaanEmpat pelaku lainnya, berinisial CC (26), KS (35), YY (27), dan WY (27) — seluruhnya warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang — diamankan karena melakukan perusakan fasilitas perusahaan di kawasan industri Kecamatan Kibin.
Aksi itu dipicu oleh kekesalan CC yang diberhentikan dari perusahaan setelah masa kontraknya habis.
Karena dendam, ia mengajak tiga rekannya untuk melakukan perusakan menggunakan senjata tajam, Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp30 juta.
Kapolres Condro menegaskan bahwa Polres Serang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi.
“Ini peringatan keras. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.
(Saudi)
