Fakta Data News Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memproses hukum pidana terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro. Ia menilai, pencopotan dari jabatan saja tidak cukup jika terbukti terlibat dalam dugaan penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
“Kalau memang dari proses pemeriksaan kuat dugaan ada tindak pidana, menerima aliran dana dan sebagainya, dia harus diproses hukum. Tidak cukup hanya dicopot,” tegas Rudianto, Sabtu (11/10/2025).
Hendri Antoro diduga menerima sebagian uang hasil penggelapan yang dilakukan oleh mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang telah divonis 9 tahun penjara dalam kasus Fahrenheit.
Dalam dakwaan, Azam disebut tidak bertindak sendirian dan turut membagikan sebagian hasil kejahatan kepada beberapa jaksa lain, termasuk Hendri.
Rudianto menegaskan, Kejagung tidak boleh memberi kesan melindungi bawahannya yang diduga melakukan tindak pidana.
“Jaksa adalah alat negara yang diberi kewenangan dalam penuntutan dan pemberantasan korupsi. Karena itu, mereka tidak boleh memiliki impunitas hukum,” ujarnya.
Ia mendesak Kejagung untuk memastikan transparansi pemeriksaan internal, dan jika terbukti menerima aliran dana, Hendri harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
“Tidak sekadar pencopotan dari jabatan, tapi jika dalam pemeriksaan internal ditemukan penerimaan uang hasil kejahatan, maka harus diproses pidana,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah mencopot Hendri Antoro dari jabatannya.
Posisinya kini digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Keputusan tersebut berlaku sejak bulan lalu, sebagai langkah tegas Kejagung dalam memperkuat disiplin dan integritas internal di tubuh kejaksaan.
(Wendi)
