FaktaData News – Serang
Hari ini Laskar MerahPutih Indonesia (LMPI) resmi laporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang ke Kejaksaan Negeri Serang, Provinsi Banten terkait Dugaan Korupsi pada pengelolaan Sampah di TPS Karang Jetak, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.
Ketua LMPI Banten Jhonner Sihite P menyampaikan bahwa ” iya kami memasukan laporan terkait Dugaan Korupsi pengelolaan sampah pada Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Karang Jetak, Kabupaten Serang, yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dan Bapak Risdi selaku pemilik lahan berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Lahan”. Ungkapnya.
Jhon menambahkan Laporan ini kami buat berdasarkan temuan penyimpangan yang kami laporkan:
1. Ketidaksesuaian Pembayaran Sewa Lahan
Dalam perjanjian sewa lahan, pembayaran oleh Pihak Kedua (DLH) kepada Pihak Kesatu (Risdi) sebesar Rp 300.000,- x 11 ritasi x 25 hari = Rp 82.500.000,- per bulan. Namun kenyataan di lapangan, pembayaran yang diterima oleh Bapak Risdi hanya Rp 150.000,- per ritase dengan perincian :Rp 300.000,- dikurangi sopir Rp 50.000, -Dikurangi pekerja dan alat Rp 100.000, -Sisa diterima hanya Rp 150.000,-
Artinya, yang diterima hanya setengah dari nilai perjanjian. Kami mempertanyakan kemana sisa pembayaran sebesar Rp 150.000,- per ritase tersebut.
2. Ketidaksesuaian Cara Pembayaran
Pada perjanjian disebutkan bahwa pembayaran adalah dilakukan bulanan, bukan harian. Namun, bukti penerimaan pembayaran dan pelaksanaan di lapangan diduga dilakukan harian, yang berpotensi menyebabkan ketidaktransparanan dan manipulasi pembayaran.
Pembayaran Biaya Sopir, Pekerja, dan Alat
Dalam perjanjian tertulis bahwa biaya untuk pekerja, alat, dan sopir menjadi tanggung jawab Pihak Kedua (DLH) dan bukan dipotong dari uang sewa tanah. Namun kenyataannya, potongan-potongan tersebut justru diambil dari pembayaran sewa yang diterima oleh Bapak Risdi, yang bertentangan dengan perjanjian.
Berdasarkan temuan tersebut, kami menduga adanya penyimpangan keuangan dan potensi korupsi dalam pengelolaan sampah di TPS Karang Jetak yang melibatkan pemerintah daerah dan pihak swasta.
red
